RadarJombang.id – Eko Fitrianto, 38, tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/7) siang.
Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa serta dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Purnama Putra membacakan dakwaan terhadap Eko. Ia menyebutkan, terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), serta Pasal 339 KUHP (pembunuhan dengan pemberatan).
>"Ancaman dari dakwaan itu hukuman mati," ungkap Deady kepada wartawan usai persidangan.
Deady menambahkan, sidang berikutnya akan menghadirkan delapan orang saksi dan satu saksi ahli. Saksi-saksi tersebut dipilih berdasarkan prioritas untuk memperkuat pembuktian dakwaan yang diajukan JPU.
"Nanti kita hadirkan saksi yang prioritas terlebih dahulu untuk mendukung pembuktian sebagaimana yang kita dakwakan," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, Eko tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (17/7) pekan depan.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada Sabtu malam, (8/2) lalu. Eko Fitrianto yang merupakan buruh pabrik kayu lapis diduga membunuh dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Keduanya diketahui sedang mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Cekcok yang terjadi saat itu memicu Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan.
Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu. Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah.
Penemuan mayat Agus bermula saat seorang pencari ikan menemukan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00. Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Berkat penyelidikan intensif dari tim Satreskrim Polres Jombang, Eko berhasil diringkus di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu, (19/2) lalu. (riz)
Editor : Anggi Fridianto