RadarJombang.id - Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang digelar di PN Jombang Selasa (8/7) diwarnai isak tangis keluarga.
Sejumlah anggota keluarga korban histeris hingga pingsan usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Hal itu, terjadi setelah majelis hakim menutup sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada PRA, 19, gadis asal Sumobito Jombang dengan terdakwa Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda.
Usai sidang, salah satu anggota keluarga korban menangis histeris dan memaki para terdakwa yang digelandang masuk ke kembali ke tahanan.
"Iblis, kelakuan kewan, duduk menungso koen iku," ucap seorang wanita anggota keluarga korban sembari menangis.
Sejumlah anggota keluarga korban lainnya, juga tak kuasa menahan amarah dan kesedihan mendengarkan kronologi pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Dalam kasus itu, PRA, dibunuh dan diperkosa pacar yang baru dikenalnya bernama Ardiansyah Putra Wijaya bersama dua orang teman pacarnya itu.
Korban sebelumnya diajak bertemu dengan pacarnya itu untuk ngopi.
Namun kenyataannya, korban justru diajak ke wilayah Kunjang Kediri bertemu dua terdakwa lain yakni Thoriq dan Lutfi di sebuah rumah.
Di rumah itulah, korban dipaksa ketiga pelaku menenggak miras jenis arak.
Setelah mabuk, korban dibujuk untuk mau diantarkan pulang. Namun ternyata di tengah jalan, korban justru dihilir ketiga pelaku di sebuah areal persawahan.
Tak hanya diperkosa, korban juga dianiaya ketiga pelaku lantaran dianggap melawan.
Hingga setelah lemas, korban dibuang ke sungai. Sementara motor dan handphone korban, dibawa lari pacarnya itu untuk kemudian dijual.
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup," terang Andhie Wicaksono, JPU dari Kejari Jombang usai persidangan.
Sidang kepada ketiga terdakwa sendiri, sedianya akan dipanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (15/7) pekan depan.
"Untuk hari ini cuma pembacaan dakwaan saja, pekan depan agendanya pemeriksaan saksi kami menyiapkan ada 11 saksi dan 1 ahli jadi totalnya ada 12 saksi nanti," ungkapnya. (riz)
Editor : Achmad RW