Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dana Nasabah Koperasi Al Kahfi Jombang Masih Menggantung, Polisi Segera Panggil Ketua Koperasi

Anggi Fridianto • Senin, 7 Juli 2025 | 12:48 WIB
WADUL: Belasan nasabah koperasi Al Kahfi Jombang saat mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UM Jombang, Jumat (16/5) pagi.
WADUL: Belasan nasabah koperasi Al Kahfi Jombang saat mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UM Jombang, Jumat (16/5) pagi.

Radarjombang.id - Nasib nasabah Koperasi Al Kahfi Jombang yang menuntut uang tabungannya dikembalikan pihak koperasi masih menggantung.

Hingga kini, penyelidikan kasus dugaan pengelapan dana anggota belum ada perkembangan. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, menyampaikan belum ada pemanggilan kedua terhadap R. Dadan Surachman, yang diketahui merupakan Ketua Pengurus Koperasi Al Kahfi.

”Untuk pemanggilan kedua belum, kemarin pemanggilan pertama kita tunda pemeriksaannya karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang kita minta,” ujar dia kepada wartawan.

Kendati demikian, ia tak menampik telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan Al Kahfi. Termasuk pihak Dinkop UM (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro) Jombang sebagai saksi. Menurut dia, pemeriksaan ini untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan kasus yang dilaporkan dua anggota koperasi.

”Yang sudah kita periksa karyawan dan dinas terkait untuk dimintai keterangan laporan kasus ini,” jelasnya.

Pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan atas laporan dua anggota yang mengaku tidak bisa mengambil tabungan maupun depositonya.

Dadan Surachmat diagendakan untuk pemanggilan kedua terkait lanjutan pemeriksaan serta permintaan dokumen oleh penyidik.

”Panggilan kedua segera kita lakukan terhadap yang bersangkutan dan kita minta untuk membawa dokumen sesuai petunjuk penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, dua nasabah Koperasi Al Kahfi melaporkan dugaan penggelapan dana nasabah oleh pengurus koperasi ke Polres Jombang. Masing-masing Rubi’ah, 40, warga Dusun TambakBeras Timur, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, dan Andika Dwi Septian, 31, warga Jalan KH Mimbar Desa/Kecamatan Jombang.

Dalam keterangannya, Rubi’ah menyampaikan jika total uangnya yang berada di KSU Al-Kahfi yang beralamat di Jl Seroja, Desa/Kecamatan Jombang sebesar Rp 300 juta. Uang itu disimpan sejak tahun 2015 dalam bentuk deposit. Namun ketika hendak mengambil uang deposit itu, pihak koperasi menyatakan tidak memiliki uang.

Hal serupa juga dialami Andika Dwi Septian, ia kesulitan mengambil uang depositnya senilai Rp 50 juta yang dimasukkan pada Oktober 2024. Berdasarkan perjanjian kontrak deposit, uangnya bisa diambil kembali pada April 2025. Namun hingga kini, ia tak bisa mengambil. (ang/fid)

Editor : Anggi Fridianto
#Al Kahfi #dugaan penggelapan dana #KSU #Jombang #Nasabah #koperasi