RadarJombang.id – Polisi menetapkan Fauziah Priati Ningsih, 47, sebagai tersangka kasus tewasnya Lukman Haqim, 45, di rumah kontarakan di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Pelaku nekat menghabisi nyawa suami sirinya itu lantaran sakit hati kerap mendapat kata-kata kasar hingga kekerasan fisik dari korban.
”Korban diracun dulu kemudian dilakukan pemukulan dan penusukan,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (26/6).
Margono menjelaskan, aksi pembunuhan terhadap Lukman sudah direncanakan sebelumnya.
Tiga hari sebelum menghabisi korban, pelaku sudah menyiapkan racun tikus dan tujuh butir potas.
Racun itu kemudian dioplos pelaku dalam tempat minuman yang biasa dikonsumsi korban di pagi hari.
”Beli racun itu 11 Mei, lanjut pada 13 Mei, 4 butir potas itu dimasukkan ke dalam botol tempat suaminya itu biasa minum air, sementara 3 butir sisanya dibuang,” terangnya.
Setelah menenggak minuman yang sudah dioplos racun, korban mengalami reaksi keracunan hingga tersungkur di dapur.
”Sementara 3 botol sisa air bercampur potas yang tidak diminum itu, dibuang dan dibakar sama pelaku,” lanjutnya.
Mengetahui Lukman sudah lemas karena keracunan, pelaku berupaya memindahkan tubuh suami sirinya itu ke kamar.
Namun karena tak kuat, ia sempat meminta bantuan salah satu karyawan suaminya.
”Dengan alasan suaminya sakit, korban tidak kuat kemudian dibantu saksi dia memindahkan suaminya ke kamar,” imbuhnya.
Setelah saksi meninggalkan rumah, pelaku memukuli korban menggunakan balok kayu di bagian kepala korban hingga mengalami pendarahan.
Belum puas, pelaku juga menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali dengan pisau dapur.
”Ini juga sesuai dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya bekas luka tusuk pada bagian dada dan luka di belakang kepala dan muka,” rincinya.
Setelah yakin suaminya tewas, pelaku kemudian meletakkannya di lantai dan menutupi jasad korban dengan selimut dan kasur.
”Bahkan, dia juga menggunakan racun tikus yang dibelinya untuk membunuh tikus di rumah itu, dan bangkainya disebar untuk menyamarkan bau mayat dengan bau bangkai tikus,” tambahnya.
Setelah itu, pelaku tetap beraktivitas seperti biasa, berpura-pura tidak terjadi apa-apa.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi. Alasannya, ia mengaku ketakutan. ”Pelaku menyerahkan diri karena alasan ketakutan dan tahu kalau lambat laun kejadian itu pasti akan terungkap,” tambahnnya.
Kepada polisi, ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati lantaran sering mendapat kata-kata dan perlakuan kasar dari korban.
”Pelaku ini jengkel karena merasa sering jadi korban KDRT oleh suami sirinya itu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukman Hakim, 45, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6) pagi.
Saat ditemukan, kondisi mayat korban tergolek di lantai kamar tertimbun kasur.
Korban diduga meninggal setelah diracun oleh Fauziah Prihatiningsih, 47, yang tak lain istri siri korban.
Kasusnya masih didalami satreskrim Polres Jombang. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW