RadarJombang.id - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan istri siri kepada suami siri di Mojoagung Jombang.
Fauziah Priati Ningsih, 47, yang jadi tersangka dalam kasus ini ternyata melakukan pembunuhan dengan sangat keji.
Tak hanya meracun Lukman Haqim, 45, ia juga melakukan pemukulan hingga penusukan ke tubuh korban untuk memastikan kematiannya.
"Jadi memang ini diracun dulu kemudan dilakukan pemukulan dan penusukan," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Dari pemeriksaan kepada pelaku, Margono menyebut pembunuhan itu dilakukan Fauziah pada 14 Mei 2025 lalu.
Beberapa hari sebelumnya, ia menyiapkan terlebih dahulu racun tikus dan tujuh butir potas.
"Beli racun itu 11 Mei, lanjut pada 13 Mei, 4 butir potas itu dimasukkan ke dalam botol tempat suaminya itu biasa minum air, sementara 3 sisanya dibuang," terangnya.
Korban yang meminum salah satu botol air berisi potas itu, kemudian mengalami reaksi keracunan hingga tersungkur di dapur rumah.
"Sementara 3 botol sisa air bercampur potas yang tidak diminum itu, dibuang dan dibakar sama pelaku," lanjutnya.
Mengetahui lukman sudah lemas karena keracunan, pelaku pun berupaya memindahkan tubuh suami sirinya itu ke kamar. Namun karena tak kuat, ia sempat meminta bantuan karyawan suaminya itu.
"Dengan alasan suaminya sakit, korban tidak kuat kemudian dibantu saksi dia memindahkan suaminya ke kamar," imbuhnya.
Setelah itu, korban diletakkan di kamar. Untuk memastikan kematian suaminya itu, ia pun melakukan pemukulan.
Fauziah, memukul bagian kepala korban hingga mengalami pendarahan.
Tak cukup dengan itu, pelaku juga menusuk bagian bawah dada korban sebanyak dua kali dengan pisau dapur.
"Ini juga sesuai dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya bekas luka tusuk pada bagian dada dan luka di belakang kepala dan muka," rincinya.
Seyelah yakin suaminya itu tewas, pelaku pun meletakkannya di lantai kamar depan rumah kontrakan itu.
Pelaku juga menutupi jasad korban dengan selimut dan kasur untuk menutupi bau mayat.
"Bahkan, dia juga menggunakan racun tikus yang dibelinya untuk membunhh tikus di rumah itu, dan bangkainya disebar untuk menyamarkan bau mayat dengan bau bangkai tikus," tambahnya.
Setelah itu, pelaku pun berpura-pura tak terjadi apa-apa hingga beberapa hari kemudian pindah rumah.
Untuk motifnya, polisi menyebut pembunuhan itu dilatari sakit hati pelaku kepada korban.
"Pelaku ini jengkel karena merasa sering jadi korban KDRT oleh suami sirinya itu," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, jasad Lukman Haqim ditemukan sudah memvusuk di rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung Jombang Selasa (25/6) pagi.
Korban diketahui dibunuh istrinya sejak lebih dari 40 hari lalu namun baru ketahuan saat pelaku yakni istti sirinya tersebut menyerahkan diri ke polisi. (riz)
Editor : Achmad RW