Radarjombang.id - Penangkapan empat anggota gangster oleh warga di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang Minggu (15/6) dini hari, terus didalami kepolisian.
Keempat remaja yang masih duduk di bangku sekolah mengaku menggelar konvoi di jalanan sambil membawa senjata tajam lantaran tengah memburu kelompok gangster lain.
”Jadi setelah didalami, ada indikasi untuk mencari perkara dengan kelompok lain,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Margono menyebut, tiga remaja yang kini jadi tersangka, yakni HO, 16, asal Kecamatan Megaluh, MH, 15, asal Kecamatan Diwek, dan OS, 14, asal Kecamatan Mojowarno.
Sementara satu remaja lainnya dikenakan wajib lapor. Mereka diketahui tergabung dalam kelompok gangster. ”Jadi mereka ini berasal dari sebuah kelompok yang menamakan diri sebagai TAHAN_DOBRAK18.JBG,” lontarnya.
Margono menambahkan, kelompok remaja ini sempat konvoi berkeliling ke sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang memburu lawannya.
”Jadi mereka ini berkeliling dari Ploso, Mojoagung hingga terakhir di Diwek itu,” imbuhnya.
Di lokasi itu, mereka bertemu kelompok motor CB dan sempat terlibat cekcok.
Namun, meski mereka membawa sajam, para remaja berandal ini justru kabur lantaran kalah jumlah.
”Akhirnya mereka diamankan warga di Desa Brambang tersebut,” tambah Margono.
Akibat perbuatannya, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari mereka seperti tiga bilah senjata tajam jenis pedang, golok, dan clurit.
Selain itu, polisi juga menyita hoodie yang jadi identitas kelompok mereka dan dua unit sepeda motor yang digunakan.
”Untuk para pelaku sekarang dititipkan sementara di rumah aman milik Dinsos Jombang karena statusnya masih anak, sembari menunggu pendampingan dari BAPAS,” lontarnya.
Jika nantinya kasusnya berlanjut, para pelajar setingkat SMP dan SMA ini disebut Margono bisa dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara,” pungkasnya. B(riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto