Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polisi Ringkus Pria yang Terekam CCTV Ambil Dompet Tertinggal di Mie Gacoan Jombang, Ini Pelakunya

Achmad RW • Selasa, 17 Juni 2025 | 00:06 WIB
Pelaku pencurian dompet tertinggal di mie gacoan Jombang saat dibekuk polisi
Pelaku pencurian dompet tertinggal di mie gacoan Jombang saat dibekuk polisi

RadarJombang.id – Aksi pencurian kepada sebuah dompet yang tertinggal di warung Mie Gacoan di Desa Kepatihan, Jombang viral di media sosial.

Pelaku pencurian itu, ANDP, 28, warga Bantur, Malang dibekuk Satreskrim Polres Jombang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ploso.

Dilansir dari Instagram Jawa Pos Radar Jombang, aksi pencurian dompet yang tertinggal itu berlangsung pada (7/6) lalu.

Saat itu, sebuah dompet milik pelanggan Mie Gacoan bernama MF, terlihat tertinggal di salah satu meja.

Beberapa saat kemudian, seorang pria tiba-tiba datang ke meja itu dan mengambil dompet tersebut.

Setelah mengambil dompet tersebut, ia pun kemudian buru-buru melarikan diri dan kabur dari warung mie tersebut.

Tanpa sadar, aksinya itu terekam jelas kamera CCTV di warung tersebut.

“Jadi benar, pelaku juga akhirnya kami tangkap di sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Ploso Jombang,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Margono menjelaskan, penangkapan pelaku itu dilakukan setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Korban sebelumnya memang sempat mendatangi mie Gacoan dan melihat CCTV dan melihat dompet yang tertinggal miliknya diambil seorang pria, hingga kemudian melapor,” terangnya.

Berbekal informasi itu, dua hari kemudian atau (9/6) siang, polisi berhasil melacak lokasi pelaku dan meringkusnya tanpa kesulitan.

“Saat diamankan, pelaku mengakui memang telah mengambil dompet itu lantaran ingin memilikinya, meski dia tahu itu bukan miliknya,” terangnya.

ANDP, juga tak bisa mengelak lantaran di dalam dompet itu masih terdapat KTP milik korban yang juga pelapor.

“Untuk uang sebesar Rp 2,1 juta masih utuh dan belum dipakai sama pelaku, namun karena dia sudah ada niat pelaku diamankan dan diproses lebih lanjut,” lontarnya.

Kini, akibat perbuatannya itu ANDP harus meringkuk di tahanan. Polisi, menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya. (riz)

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #dompet #Mie Gacoan #Jombang #ambil #Polisi