Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Licik, Ini Cara dan Aplikasi yang Dipakai Warga Jombang untuk Bisnis Video Porno Deepfake Hingga Akhirnya Dibekuk Polisi

Achmad RW • Sabtu, 7 Juni 2025 | 00:41 WIB
Ilustrasi deepfake
Ilustrasi deepfake

RadarJombang.id – Polres Kendal, menangkap ABH, 46, warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur dalam kasus produksi video asusila menggunakan deepfake AI.

Polisi, juga mengungkap bagaimana cara ABH ini melakukan aksinya itu.

ABH, juga ternyata melakukannya bukan untuk kesenangan saja, namun untuk bisnis dan mendapatkan cuan.

ABH, 46, seorang warga Kecamatan/Kabupaten Jombang dibekuk Polres Kendal, Jawa Tengah.

“Modus pelaku adalah menawarkan jasa melalui forum internet, lalu mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya,” ungkap Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Setelah berhasil mengontak lewat aplikasi telegram itulah, ABH kemudian akan memproses video pesanan tersebut.

Dalam aksinya, pelaku pertama-tama akan mengunduh sebuah video p0rn0 dari situs di internet.

Setelah itu, Hendry menyebut pemesan cukup mengirimkan foto wajah dari orang yang mereka pesan untuk diubah.

Setelah itu, ABH akan mulai melakukan editing menggunakan AI deepfake dan mengubah wajah target menjadi wajah pemeran video p0rn0 tersebut.

 “Selanjutnya pelaku akan mengedit video asusila yang diambil dari situs p0rn0 dan menggabungkannya dengan wajah yang dikirim,” terangnya

Untuk jasanya itu, Kapolres Kendal juga menyebut ABH akan menetapkan harga tertentu.

“Harga dan biaya disesuaikan dengan panjang video yang diedit tersebut,” lontarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan video deepfake.

Untuk diketahui, Polres Kendal menangkap ABH dalam kasus konten video asusila dengan modus menggunakan AI Deepfake.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Awal Juni 2025 lalu.

Saat itu, petugas menemukan akun penyedia jasa editing video asusila.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil membekuk  ABH  ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur (3/6) lalu.

Sejumlah barangbukti yang telah disita polisi, sedianya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Akibat ulahnya itu, pelaku kini harus meringkuk di tahanan. Polisi juga menjeratnya dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#porno #bisnis #video #Asusila #deepfake #Jombang #warga