RadarJombang.id - Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya menetapkan Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari sebagai tersangka kasus korupsi dana bergulir di BPR UMKM Jatim untuk pembibitan porang.
Ia pun langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang Jumat (23/5) malam.
"Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, hari ini kami tetapkan F (eks direktur Perumda Panglungan) sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Kajari Jombang Nul Albar.
Kajari juga menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka Fadjari kini juga langsung ditahan.
Dalam press release itu, Fadjari juga dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan kejaksaan.
"Langsung ditahan selama 20 hari ke depan, karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barangbukti ataupun mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Fadjari, juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan sejumlah unsur yang dinilai melawan hukum.
"Di antaranya lantaran upaya melakukan pinjaman tanpa seizin Bupati itu sudah salah," lanjut Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita.
Selain itu, Kasi Pidsus menyebut dalam penyidikan diketahui Perumda Perkebunan tak pernah punya rencana bisnis setelah menerima pinjaman senilai Rp 1,5 miliar tersebut.
"Tidak ditemukan rencana bisnis penanaman porang juga," imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka, Kejari Jombang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,5 miliar.
"Jadi kerugian Rp 1,5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara, atau total loss," rincinya.
Atas perbuatannya, Fadjari dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi. (riz)
Editor : Achmad RW