RadarJombang.id - Polisi kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus rudapaksa yang dilakukan AA, 23, pedagang pentol asal Mojoagung Jombang kepada saudari sedarahnya Mawar (bukan nama sebenarnya), 19.
Kasus itu, ternyata terungkap dari adanya cekcok yaang berujung pemukulan kepada korban.
Hal itu disebut Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra Kamis (22/5/2025) pagi.
"Jadi terungkapnya ini berawal saat ada pertengkaran korban dan pelaku ini pada Minggu (18/5) lalu," terangnya.
Saat itu, korban bersama ibunya bermaksud mengambil motor milik mereka yang digunakan oleh pelaku.
Korban dan ibunya itupun mendatangi rumah kos yang dihuni pelaku.
"Tapi ternyata hal itu (mengambil motor,Red) membuat pelaku ini marah, bahkan sampai melakukan pemukulan kepada korban," lontarnya.
Merasa dianiaya, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung.
Namun, saat diperiksa itulah korban akhirnya menceritakan semua perbuatan kakaknya itu.
"Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperk*$4 oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu," lontarnya.
Kasus itupun kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang ijut diperiksa, juga akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu.
"Pelaku ini memperk*s4 korban dengan iming-iming dan bujuk rayu bahkan dicekoki video porno," lontarnya.
Ironisnya, perbuatan itu bahkan telah dilakukan sang kakak kepada adiknya itu sejak keduanya masih remaja.
"Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun," imbuhnya.
Perbuatan itu, juga diakui korban dan pelaku terakhir kali dilakukan pada Desember 2024 lalu.
Kini akibat perbuatan bejatnya itu, ia harus meringkuk di tahanan. AA, terancam hukuman berat akibat aksi amoralnya itu.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Margono. (riz)
Editor : Achmad RW