Radarjombang.id - Dua sejoli kumpul kebo asal Kecamatan Diwek yang jadi budak sabu dibekuk polisi, Senin (21/4).
Keduanya, Put, 20, dan kekasihnya, Man, 20.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,4 gram.
’’Keduanya diringkus di jalan Dusun Blimbing, Desa Kwaron,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani.
Penangkapan itu berawal dari polisi yang mengamankan Fer.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menciduk Man saat sedang "meranjau" atau meletakkan sabu di suatu tempat.
‘’Setelah kasus kami kembangkan, Man kami tangkap saat sedang meranjau sabu,’’ ujar Yani.
Dari tangan pasangan kekasih ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat total 3,4 gram.
’’Sabu tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip yang disembunyikan di dalam kresek hitam, balon merah, dan sedotan warna pink,’’ terangnya
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu timbangan elektronik, satu sedotan, dua pak plastik klip kosong.
Juga dua isolasi, enam balon warna-warni, satu gunting, dan satu unit handphone merk OPPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Fer berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu.
Sementara Man bertugas mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kini, Fer dan Man harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ’’Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara,’’ ungkapnya. (riz/jif)
Editor : Anggi Fridianto