RadarJombang.id – Sepanjang 2024, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang mencatat ada 161 kasus kekerasan anak yang terjadi di Jombang.
19 anak di antaranya putus sekolah dengan berbagai alasan. Penyebabnya, menurunnya minat pendidikan hingga stigma sosial.
’’Kita sudah mencarikan berbagai solusi, tapi lanjut atau tidak tetap hak korban,’’ kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Jombang, M Musyafik, kemarin.
Angka kasus kekerasan perempuan dan anak setiap tahun mengalami peningkatan tajam.
Tercatat tahun 2020 ada 82 kasus kekerasan anak di Kabupaten Jombang.
Jumlah itu, terus mengalami kenaikan, menjadi 91 kasus di tahun 2021, 103 kasus di tahun 2022, 133 kasus di tahun 2023 dan meningkat tajam menjadi 256 kasus di tahun 2024.
Dari 256 kasus yang terjadi, 63 persen atau 161 korbannya anak. Serta 37 persen atau 95 korbannya dewasa.
Sedangkan berdasarkan jenis kelamin, dari 256 kasus, 171 kasus korbannya perempuan dan 85 korban laki-laki.
Dari sisi usia, 16 korban masih berusia di bawah 7 tahun. 19 korban berusia 8-12 tahun.
Sedangkan 46 korban usia 12-15 tahun, 81 korban berusia 15-19 tahun dan 83 korban usia lebih dari 20 tahun.
’’Dari 161 korban anak, 142 melanjutkan sekolah, dan 19 anak tidak lanjut sekolah,’’ jelasnya.
Ada banyak alasan yang menyebabkan anak enggan sekolah lagi. Salah satunya, malu kepada teman-temannya.
Ada yang tidak lagi semangat menempuh pendidikan, lengkap dengan tidak adanya dukungan dari orang-orang terdekat.
’’Kami sudah menjalankan tugas, komunikasi lintas OPD (organisasi perangkat daerah), mencarikan sekolah lain baik antar kecamatan, antar kabupaten, juga pendidikan kesetaraan, melengkapi semua kebutuhan sekolah juga sudah, tapi tetap tidak mau,’’ paparnya.
256 kasus yang terjadi juga beragam jenisnya. Paling banyak pengeroyokan sebanyak 40 kasus.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persetubuhan dan penelantaran masing-masing 37 kasus. Penganiayaan 24 kasus.
Pencabulan 15 kasus, perebutan hak asuh anak 13 kasus. Pelecehan seksual 11 kasus, ancaman kekerasan delapan kasus.
Serta kasus lain seperti tawuran, incest, KBGO (kekerasan berbasis gender online), bullying, anak hilang dan membawa lari anak.
Juga pencemaran nama baik, pencurian, konsumsi miras, pengedaran obat terlarang dan trafficking (perdagangan manusia). (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW