RadarJombang.id – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pengedar sabu yang aktif beraksi di wilayah Jombang.
Ia adalah Yongki Ferdian Farandi, 24, warga Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, yang kini ditetapkan tersangka kasus peredaran barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di rumah pelaku pada Rabu (26/2) lalu.
“Penggerebekan dilakukan petugas sekitar pukul 10.30,” ungkapnya.
Polisi yang kemudian melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah benda haram milik pelaku yang disembunyikan.
Masing-masing adalah sebuah plastik klip berisi sabu seberat 3,13 gram, korek api, seperangkat alat hisap hingga uang Rp 500 ribu diduga hasil penjualan.
“Kami juga mengamankan dua handphone milik pelaku yang jadi sarana pelaku beraksi, seluruhnya telah diamankan di Mapolres Jombang,” ungkapnya.
Dihadapan petugas Yongki mengaku jika ia sudah beberapa bulan terakhir akstif menjual sabu.
Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dibeli dari jaringan narkotika berinsial PT.
“Yongki mendapatkan barang senilai Rp 5 juta tersebut dengan sistem ranjau yang dilakukannya di lokasi yang berada di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, pada pukul 22.00 WIB, 24 Februari 2025,” lontarnya.
Yani juga menyebut, barang haram itu selain dijual, juga biasa dikonsumsinya sendiri.
“Jadi pelaku ini selain pengedar, juga pemakai, dan dari penjualan itu dia mengaku bisa dapat Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di tahanan. Polisi, menjeratnya dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga masih mengembangkan lebih lanjut jaringan pelaku yang jadi tempatnya membeli narkoba tersebut,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW