Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Meresahkan Warga, Pemasangan Tiang FO di Jombang Dihentikan Satpol PP

Azmy endiyana Zuhri • Minggu, 16 Maret 2025 | 12:18 WIB
Satpol PP Jombang menghentikan pemasangan tiang fiber optik di Jalan Patimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang,  Jumat (14/3)
Satpol PP Jombang menghentikan pemasangan tiang fiber optik di Jalan Patimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jumat (14/3)

RadarJombang.id – Satpol PP Jombang menghentikan pemasangan tiang fiber optik (FO) ilegal di Jalan Patimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jumat (14/3).

Penghentian pemasangan tiang FO itu dilakukan setelah mendapat laporan warga yang resah dengan pemasangan FO tersebut.

’’Ada laporan dari masyarakat yang resah terkait pemasangan tiang fiber yang tidak berizin. Setelah kita cek lapangan, kita minta untuk dihentikan sementara,’’ kata  Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, melalui Kabid Pelindungan Masyarakat, Ari Bawa Tjahadi.

Saat mengecek ke lokasi, dia mendapati sejumlah pelaksana pemasangan tiang FO yang mengaku memiliki izin.

’’Ada beberapa yang sudah ngomong berizin di PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Tapi kan ada proses izin dari bawah, mulai RT, RW, sampai kepala desa. Selama ini, PT-PT itu tidak ada. Makanya saya langsung turun ke lapangan melihat riilnya,’’ urainya.

Dan ternyata, sambung Ari, ketika ditanya berkas dokumen izin, para pelaksana ini tidak bisa menunjukkan. ’’Ternyata betul, mereka tidak mengantongi dokumen izin,’’ ujarnya.

Salah satu pelaksana dari vendor tiang FO tersebut, ada yang tidak bisa menunjukkan berkas dokumen perizinan. Namun mereka berdalih sudah memiliki izin dari Camat Jombang.

’’Informasi dari pelaksana (PT Fiber Star), koordinator yang ada di lapangan, katanya sudah rapat dengan kecamatan kota. Dan dia (pelaksana) diizinkan pak camat. Tapi dasar-dasar atau syarat (izin) yang harus dipenuhi tidak ada,’’ urainya.

Ari berharap, pelaksana bisa melengkapi dokumen perizinan dahulu sebelum memasang tiang FO.

’’Seharusnya pelaksana di lapangan dibekali dokumen izin lengkap,’’ ucapnya.

Ada dua perusahaan yang memasang tiang FO di Jalan Pattimura yang dihentikan sementara.

Baca Juga: Warga Pulolor Jombang Keluhkan Pemasangan Tiang Internet Asal-asalan, Begini Respons Pemkab

Masing-masing adalah PT Supra Prima Tama untuk jaringan Bizz Net serta PT Fiber Star 

 

Sementara itu, Camat Jombang, Heri Prayitno, saat dikonfirmasi mengenai pemberian izin pemasangan, ia menyebut bahwa pertemuan yang dilakukan camat, kades dan vendor dari tiang FO, hanya sebatas sosialisasi.

’’Pertemuan kemarin intinya hanya sebatas sosialisasi kalau akan ada pemasangan tiang FO,’’ ucapnya. (yan/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#pemasangan #FO #Jombang #tiang fiber optik #meresahkan #Satpol PP #dihentikan