RadarJombang.id - Sepasang suami istri harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Jombang.
Aksi nekat keduanya menggasak taksi online yang dipesannya di jalan tol Jombang-Mojokerto berhasil digagalkan polisi.
Keduanya berhasil diamankan dalam pelariannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (11/3) dini hari.
Mereka adalah Herlambang Bintara, 30, warga Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, dan istrinya, Antika Siti Alpiyah, 26, warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, aksi perampokan terjadi pada Senin (10/3).
Saat itu, Antika yang tengah hamil enam bulan memesan kendaraan online dengan tujuan Tulungagung.
”Jadi aksi perampokan sudah direncanakan sebelumnya,” terangnya.
Setelah mendapat order dari pelaku, malam itu tanpa curiga Wahid Nur Fadli, 23, sopir ojek online warga Kota Surabaya segera menjemput pelaku di titik penjemputan menggunakan mobil Avanza L 1859 BBD.
”Mereka minta dijemput di Benowo Surabaya tujuan ke Tulungagung,” bebernya.
Setelah menjemput korban, sopir ojol segera mengantar keduanya ke Tulungagung.
Saat melintas di Tol Jombang-Mojokerto, tepatnya di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, kedua pelaku segera melancarkan aksinya.
Antika yang diketahui tengah hamil enam bulan mengalihkan perhatian sopir dengan berpura-pura mual.
Sopir pun seketika memelankan laju kendaraan dan meminggirkan mobil.
”Saat sang sopir lengah, baru Herlambang melancarkan aksinya dengan menjerat leher sopir dari belakang," kata Margono.
Namun, dalam aksi keduanya tak berjalan mulus. Sang sopir sempat melawan membuat mobil terhenti di tengah perjalanan dan sopir berhasil turun dari mobil.
”Saat korban keluar, mobil langsung dikuasai pasutri itu. Sopir sempat membuka pintu dan berusaha masuk ke kursi belakang namun kepalanya dihantam helm yang ada dalam mobil oleh Antika. Korban pun tersungkur di jalan tol,” urai Margono.
Pelaku kemudian melarikan mobil Avanza nopol L 1859 BBD milik korban ke daerah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
”Rencananya kendaraan tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” tuturnya.
Namun, pelarian tak berlangsung lama. Pasalnya, setelah berhasil keluar dari mobil, korban dibantu warga melapor ke Polsek Kesamben.
Selanjutnya pihak Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan mobil di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
”Kami berkoordinasi dengan resmob Blora dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cepu berikut barang bukti mobil yang belum sempat dijual,” tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, mobil Avanza serta helm korban yang digunakan dalam penyerangan.
Polisi juga menyita ponsel milik tersangka. Keduanya pun hanya bisa pasrah dikeler petugas ke Mapolres Jombang.
Baca Juga: Pasutri di Jombang Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Polisi: Spesialis Motor Yamaha
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW