RadarJombang.id - Berbeda dengan tiga pelaku anak yang sudah divonis, tiga pelaku dewasa dalam kasus pembunuhan terhadap remaja di hutan Kabuh hingga kini masih dalam proses pemberkasan.
Tiga pelaku yang juga jadi otak dalam kasus pembunuhan kepada MF, 19, pemuda asal Sidoarjo ini masih menanti jadwal sidang.
Berkas penyidikan ketiganya, hingga kini masih diteliti jaksa penuntut umum.
”Untuk yang terdakwa anak sudah divonis hari ini, tadi masing-masing divonis 3 tahun penjara dan JPU menyatakan pikir-pikir, yang dewasa belum,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Tiga tersangka pembunuhan MF, 19 yang berusia dewasa itu, adalah Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, yang jadi otak pembunuhan.
Serta ua pelaku lainnya, yakni Amin Roes, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupatan Lumajang dan Hanif Mansur Mustofa, 19, warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
”Untuk tiga pelaku yang dewasa, sebelumnya berkasnya sempat dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap. Nah hari ini (10/3) berkas perbaikannya sudah kami terima lagi,” terang Andi.
Kini JPU kembali memiliki waktu untuk melakukan penelitian atas berkas tersebut.
Jika nantinya dinyatakan lengkap, berkas akan dinyatakan P21 sehingga bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya, yakni tahap dua dan persidangan.
”Kita teliti dulu, kalau sudah lengkap ya nanti kita lanjutkan prosesnya ke penuntutan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan MF, 19, pemuda asal Sidoarjo di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh pada 18 Januari 2025 lalu, polisi telah menangkap 6 pelaku.
Masing-masing adalah:
1. Samudra Alfatekha alias Gareng, 22, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro
2. Amin Roes, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupatan Lumajang
3. dan Hanif Mansur Mustofa, 19, warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
4. MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang
5. RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang.
6. KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang
Untuk pelaku ke-4 sampai 6, berstatus pelaku anak dan bertugas membantu pembunuhan tersebut dan telah divonis masing-masing 3 tahun penjara. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW