RadarJombang.id – Tiga terdakwa anak kasus pembunuhan di hutan Kabuh Jombang menjalani sidang vonis pada Senin (10/3) siang.
Dalam sidang itu, hakim tunggal dari PN Jombang memberinya hukuman yang kembali lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sidang kepada terdakwa KS, 16, RG, 18, MR, 17, itu digelar secara terbuka di ruang sidang anak PN Jombang dimulai sekitar pukul 11.00. Sidang itu, dipimpin hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah.
Ketiganya, juga hadir langsung di persidangan didampingi kuasa hukumnya. Tiga perwakilan orang tua terdakwa juga terlihat hadir di persidangan tersebut.
Dalam vonisnya, hakim menyebut ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP alias turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara,” ucap Iksan saat membacakan amar putusan.
Selain itu, para terdakwa juga diperintahkan untuk tetap menjalani tahanan sampai hukumannya selesai di LPKA Blitar.
“Menjalani pidana di Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas I Blitar, dan mengurangkan tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani para anak,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa memang terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki Andi Samudra alias Gareng, 22 itu.
Dalam persidangan ketiganya juga terungkap jadi pihak yang diajak Gareng untuk mencari tempat eksekusi kepada MF, 19, remaja asal Sidoarjo.
Dalam sidang itu, hakim juga juga jika Gareng menghasut ketiganya untuk ikut mengeksekusi MF dengan tuduhan palsu.
“Saksi Andi Samudra alias Gareng menghubungi terdakwa 1 (KS, Red) untuk mengajaknya menghabisi korban melalui pesan singkat WhatsApp, dan meminta terdakwa 1 untuk mencari lokasi yang sepi,” ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.
Setelah menemukan lokasi, ketiga pelaku juga terbukti terlibat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara bertarung dan memukuli hingga menyeret korban atas perintah Gareng tersebut.
“Pertimbangan yang memberatkan adalah karena perbuatan para terdakwa anak kejam dan meresahkan serta belum adanya maaf dari keluarga korban. Sementara yang meringankan, adalah karena terdakwa anak merasa bersalah dan menyesal, serta belum pernah dihukum sebelumnya,” rinci Hakim.
Vonis itu, juga terhitung lebih rendah dari tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.
Sebelumnya, jasad seorang pria tanpa identitas ditemukan tertelungkup di dalam hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang Minggu (19/1).
Saat ditemukan, pemuda itu sudah dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya seperti bagian punggung dan bagian kepala.
Diketahui kemudian jasad itu adalah MF, 19, pemuda asal Krian, Sidoarjo yabg dibunuh oleh 6 orang pelaku yang kini telah ditangkap polisi.
Mereka adalah Andi Samudra Alias Gareng, 22, Warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang sebagai pelaku utama sekaligus otak pembunuhan.
AR, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
HM, 19, warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.
RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang.
KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.
Tiga dari enam pelaku, bahkan dihadiahi timah panas polisi lantaran mereka mencoba melawan dan melarikan diri saat dibekuk petugas.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tiga pelaku yang berusia dewasa ini memang telah merencanakan pembunuhan kepada MF.
Lantaran sakit hati juga ingin memiliki harta benda pelaku. Sementara tiga pelaku anak-anak, bertugas mencari lokasi pembunuhan yang jauh dari permukiman warga.
Ketiganya kemudian menentukan lokasi di Hutan Marmoyo dan secara bersama-sama melakukan pembunuhan kepada MF pada Sabtu (18/1) lalu.
Sebelum dibunuh, MF dipaksa untuk bertarung dengan dua tersangka dewasa, kemudian dibekap menggunakan sarung.
Setelah itu, jasad korban dibuang di dalam hutan tak jauh dari lokasi pembunuhannya. (riz)
Editor : Achmad RW