RadarJombang.id – Tiga terdakwa anak dalam kasus pembunuhan MF, 19, remaja asal Sidoarjo di hutan kabuh dituntut JPU hukuman ringan.
Ketiganya dituntut 4 tahun penjara karena dinilai melakukan pembunuhan karena terpaksa dan dalam ancaman.
Tiga terdakwa yakni MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang. RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang.
KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang menjalani sidang di ruang sidang anak PN Jombang Kamis (6/3) sekitar pukul 10.30.
Dalam sidang tertutup yang berlangsung cukup singkat itu, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman serupa.
“Untuk tuntutan sudah dibacakan, yakni pidana penjara selama 4 tahun,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Tuntutan itu, memang terhitung sangat ringan jika menilik dakwaan yang dibebankan JPU kepadanya, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan di muka umum serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Andi, tuntutan yang ringan itu diberikan karena sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan.
“Jadi dalam persidangan, ketiga terdakwa ini hanya disuruh oleh pelaku utama yakni Gareng, dan kondisinya di bawah ancaman,” terangnya.
Ketiganya, dinilai JPU melakukan penganiayaan dan pembunuhan berencana karena tekanan dari pelaku utama.
“Karena dalam persidangan terungkap, kalau mereka tidak mau ikut membantu pelaku utama, mereka bisa diperlakukan seperti korban, sehingga mereka takut,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Jombang Dikenal Sosok Asosial dan Bermasalah
Usai pembacaan tuntutan itu, sidang sempat dikors beberapa jam sebelum akhirnya dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa.
“Dalam pleidoi, seluruh terdakwa pada pokoknya minta keringanan hukuman,” tambahnya.
Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (10/3) depan dengan agenda pembacaan vonis.
“Senin depan langsung vonis agendanya,” pungkas Andie.
Sebelumnya, MF, 19, pemuda asal Krian, Sidoarjo dibunuh oleh 6 orang komplotan gangster dan anak punk.
Mereka adalah AS Alias Gareng, 22, Warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang sebagai pelaku utamanya. AR, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
HM, 19, warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.
RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.
Tiga dari enam pelaku, bahkan dihadiahi timah panas polisi lantaran mereka mencoba melawan dan melarikan diri saat dibekuk petugas.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tiga pelaku yang berusia dewasa ini memang telah merencanakan pembunuhan kepada MF.
Lantaran sakit hati juga ingin memiliki harta benda pelaku. Sementara tiga pelaku anak-anak, bertugas mencari lokasi pembunuhan yang jauh dari permukiman warga.
Ketiganya kemudian menentukan lokasi di Hutan Marmoyo dan secara bersama-sama melakukan pembunuhan kepada MF pada Sabtu (18/1) lalu.
Sebelum dibunuh, MF dipaksa untuk bertarung dengan dua tersangka dewasa, kemudian dibekap menggunakan sarung. Setelah itu, jasad korban dibuang di dalam hutan tak jauh dari lokasi pembunuhannya. (riz)
Editor : Achmad RW