Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pedagang Mengeluh, 9 Rombong Angkringan yang Sempat Disita Tak Boleh Diambil di Kantor Satpol PP Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 5 Maret 2025 | 18:45 WIB
Rombong angkringan yang diamankan Satpol PP Jombang (3/3)
Rombong angkringan yang diamankan Satpol PP Jombang (3/3)

RadarJombang.id – Sembilan rombong angkringan yang diamankan Satpol PP Jombang masih terlihat di parkiran kantor Satpol PP Jombang.

Pedagang masih belum bisa mengambil rombong, hingga waktu yang ditentukan.

’’Sampai tanggal 8 April nanti baru bisa mengambil rombong,’’ keluh Pungky, salah satu pedagang angkringan, Senin (3/3).

Dia berharap agar rombong secepatnya diberikan agar bisa berjualan kembali.

’’Kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri meningkat, kalau tidak bisa berjualan, lalu dari mana kami bisa memenuhi kebutuhan,’’ ucapnya.

Dia mengaku siap menaati ketentuan tutup jam 11 malam jika rombongnya dikembalikan. 

Terpisah, Wakil Ketua DRPD Jombang, M Syarif Hidayatullah, mengatakan, para pedagang kaki lima (PKL) maupun angkringan memang seharusnya tidak berjualan di jalur T. 

Meski begitu, dia berharap satpol PP segera mengembalikan rombong PKL.

’’Meskipun itu telah diatur di SK Bupati, tapi untuk rombongnya saya harap segera bisa dikembalikan, sebab itu sumber mereka untuk mencari rizki,’’ urainya.

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono saat dikonfirmasi menyampaikan, rombong milik pedagang itu bisa diambil.

’’Temui saya di kantor, saya ingin mendengar apa yang disampaikan oleh PKL, mereka maunya seperti apa,’’ ucapnya.

Sebelumnya, sembilan rombong angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan KH Abdurrahman Wahid, Jl A Yani, dan Jalan KH Wahid Hasyim diamankan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri Minggu (2/3). Pasalnya, mereka nekat berjualan hingga melewati pukul 23.00.

’’Setelah kami memberikan sosialisasi selama dua hari ke pedagang khususnya angkringan, agenda kami melakukan penyisiran untuk penindakan,’’ ujar Thonsom Pranggono.

Petugas gabungan menyisir jalan zona merah yang ditetapkan sesuai SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/54/415.10.13/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima.

’’Kami bersama TNI dan Polri langsung menyisir khususnya di jalur protokol. Ternyata masih banyak angkirngan yang berjualan hingga larut malam,’’ terangnya.

Lantaran masih ada yang berjualan, petugas gabungan langsung mengamankan rombong angkringan ke atas truk.

’’Kami langsung penindakan. Karena kami sudah memberikan sosialisasi sebelumnya,’’ ungkapnya.(yan/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Disita #kantor #Jombang #rombong #Angkringan #Satpol PP