Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sudah Dua Bulan Beroperasi, Begini Modus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi yang DIbognkar Polisi di Perak Jombang

Achmad RW • Rabu, 5 Maret 2025 | 12:14 WIB
Polisi menunjukkan barangbukti tabung elpiji yang disita dari gudang pengoplosan di Perak, Jombang
Polisi menunjukkan barangbukti tabung elpiji yang disita dari gudang pengoplosan di Perak, Jombang

RadarJombang.id – Sebuah gudang pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang digerebek unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (3/3).

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan empat orang serta menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran. Polisi masih terus mendalami kasus.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, penggerebekan gudang pengoplosan tabung elpiji bersubsidi dilakukan pada Senin (3/3).

Sebelumnya pihaknya mendapat informasi dugaan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus praktik haram tersebut dilakukan di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang, yakni MS, MM, AK dan SZ. Dari hasil gelar perkara, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

”Mereka terdiri dua orang pengoplos, sopir dan penyuplai tabung gas elpiji,” terang AKBP Damus Asa dikutip dari Radar Surabaya (4/3).

Damus menjelaskan, para tersangka mengoplos tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg.

Aksi itu sudah berjalan selama dua bulan terakhir.

Dijelaskan Damus, tersangka memindahkan isi semua gas di dalam tabung elpiji, yang penjualannya terbatas dan ketat ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg sampai kosong.

Para tersangka, disebutnya biasanya akan membeli tabung gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan wilayah Jombang dengan harga Rp 20 ribu dan Rp 21 ribu.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram Mulai 15 Januari 2025, Jadi Rp 18 ribu

Setelah itu, mereka melakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg, dengan cara tabung melon ditaruh atas, lalu dihubungkan pakai alat seperti tusuk pentil ban.

Kemudian disambung pakai regulator ke tabung 12 kg.

”Langsung ditutup pakai segel dan tempelan barcode, dijual pakai harga non-subsidi,” lanjutnya.

Setelah dioplos ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg, gas subsidi itu kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

”Untuk tabung gas elpiji ukuran 12 kg dijual dengan 130 ribu hingga Rp 140 ribu,” rincinya.

Sementara untuk tabung gas ukuran 50 kg dijual dengan harga Rp 560 ribu hingga Rp 575 ribu.

”Keuntungan mereka variatif.  Mereka memasarkan di daerah Jombang dan sekitarnya,” tegasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita  barang bukti satu unit mobil pikap, 140 tabung gas elpiji 3 kg tak berisi, kemudian 60 tabung gas 3 kg berisi.

Ada pula 52 tabung gas 12 kg tidak berisi, 18 tabung 12 kg berisi, 18 tabung gas 50 kg tak berisi, dan 18 tabung gas 50 kg berisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1.

”Ancaman pidananya 6 tahun dan denda Rp 6 miliar,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#perak #Jombang #elpiji bersubsidi #Digerebek #Polisi #gudang #pengoplosan