RadarJombang.id - Usai menggerebek pabrik produksi minumas keras (miras) di Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kamis (27/2) malam, polisi akhirnya menetapkan pemilik usahanya tersangka.
Produsen sekaligus pemilik rumah produksi miras oplosan dijerat melanggar pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ia pun terancam berlebaran di penjara akibat perbuatannya tersebut.
”Sampai hari ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik rumah. Untuk satu lainnya tidak bisa dijerat pidana yang sama karena bukan pemilik,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra kepada Jawa Pos Radar Jombang, Minggu (2/2).
Margono menambahkan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status Purnomo, 45, selaku pemilik rumah dan produsen miras oplosan sebagai tersangka.
Purnomo dijerat melanggar pasal 204 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan.
”Terhadap tersangka PU kita jeratkan pasal 204 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Kepada polisi, Purnomo mengaku sudah sekitar bulan terakhir menjadi produsen miras jenis arak putih itu.
Kemampuannya meracik miras tersebut, juga didapatnya secara otodidak.
”Kalau alatnya pesan. Pabriknya baru beroperasi sudah 5 bulan dan memang belajar sendiri,” terangnya.
Miras-miras itu, juga diproduksinya sendiri, sementara JS, berperan sebagai penjual dan pengedarnya.
Baca Juga: Kaget Rumah Sepi di Ngoro Jombang Dijadikan Pabrik Arak Putih, Warga: Memang Sering Bau Tape
”Untuk penjualannya, dia di wilayah Diwek itu pengakuannya. Tapi kemudian di sana disebar ke mana kita masih dalami lagi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek home industry minuman keras (miras) jenis arak putih di Dusun Sumberejo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kamis (27/2).
Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku serta menyita sebanyak 46 drum berisi cairan fermentasi miras.
Dua terduga pelaku masing berhasil diamankan. Masing-masing Purnomo, 45, warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro selaku pemilik rumah produksi dan JS, 44,warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek yang diduga jadi pemodal. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW