RadarJombang.id - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pengedar sabu yakni RK, 29, warga Desa Mojongapit, Jombang.
Ia dibekuk karena jadi pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, RK ditangkap polisi saat hendak menaruh barang (ranjau) sabu-sabu di tepi jalan raya Jl Raden Patah, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang.
Adapun jumlah total barang barang buktinya 39,83 gram sabu-sabu.
"Saat itu anggota kami sedang patroli melihat gerak-gerik adanya seorang pemuda yang mencurigakan," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (27/2/2025).
Setelah dibuntuti, ternyata RK diketahui hendak menaruh barang terbungkus plastik.
Anggota langsung bergerak cepat menangkap dan menggeledah. Sebanyak 8,31 gram narkotika jenis sabu-sabu ditemukan saat itu.
“Sabu-sabu itu diduga merupakan sisa dan akan diedarkan di sejumlah tempat,” lanjutnya.
Ketika diinterogasi, RK mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Kemudian, ditemukan 16,46 gram sabu-sabu di dalam kamar rumahnya.
"Total sabu-sabu yang disita dari tersangka 39 gram yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat," katanya.
Selain itu, dikatakan AKP Ahmad Yani, petugas juga menyita barang bukti lain, di antaranya 1 timbangan digital; handphone; dan sepeda motor honda beat warna hitam pelat nopol S 5341 OC yang digunakan oleh pelaku yang sehari-hari sebagai sopir ini.
Dalam pemeriksaan awal, AKP Ahmad Yani menyebut jika tersangka sudah lebih dari tiga bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jombang.
Adapun barang terlarang tersebut didapat dari seseorang berinisial K yang kini masih buronan.
"Sekali turun, jumlahnya sebanyak 1 ons. Kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa poket lalu disebar di beberapa lokasi di Jombang. Ada sekitar 20 titik," ucapnya.
Diakui AKP Yani, aksi kejahatan tersangka yang cukup licin sudah lama terendus polisi itu dapat dibekuk berkat kejelian dan kesigapan anggotanya yang mencurigai gerak-gerik RK.
"Kami pastikan bahwa tersangka ditahan dan diproses hukum. Untuk bandar di antaranya masih DPO," tegas Yani.
RK yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di atas 5 gram dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas AKP Ahmad Yani. (riz)
Editor : Achmad RW