Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang, Tiga pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Achmad RW • Jumat, 28 Februari 2025 | 13:25 WIB
Tiga terdakwa anak kasus pembunuhan di hutan kabuh saat digiring menuju ruang sidang PN Jombang
Tiga terdakwa anak kasus pembunuhan di hutan kabuh saat digiring menuju ruang sidang PN Jombang

RadarJombang.id – Tiga pelaku anak yang terlibat kasus pembunuhan terhadap MF, 19, remaja asal Kabupaten Sidoarjo di hutan Kabuh pertengahan Januari lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/2).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi itu, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis.

Pantauan di lokasi, ketiga terdakwa masing-masing MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan tampak digiring masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.00.

Ketiganya kompak mengenakan pakaian putih serta celana dan songkok hitam.

Sejumlah anggota keluarga korban dan pelaku juga tampak menghadiri sidang. Sidang digelar tertutup dengan penjagaan ketat sejumlah personel kepolisian.

”Untuk hari ini, agenda sidangnya langsung dua. Pertama, JPU membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa, namun karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, dilanjutkan pemeriksaan dua saksi,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono usai sidang.

Andie menyebut, dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiganya dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan di muka umum serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Hukuman terberatnya kalau 340 hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati ya,” terangnya.

Karena tak ada pembelaan atau eksepsi dari pihak terdakwa, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi yang kemarin dihadirkan JPU.

Kedua saksi itu adalah L, gadis yang disebut-sebut istri siri dari AS alias Gareng yang merupakan otak kejahatan.

”Selain saksi wanita itu, ada juga saksi lain, yakni orang yang pertama kali menemukan mayat korban di hutan,” terangnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim disebut Andie kemudian menskors sidang untuk dilanjutkan Senin (3/2) pekan depan.

”Untuk pekan depan agendanya pemeriksaan saksi tambahan dari JPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, jasad seorang pria tanpa identitas ditemukan tertelungkup di dalam hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang Minggu (19/1).

Saat ditemukan, pria itu sudah dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya seperti bagian punggung dan bagian kepala.

Diketahui kemudian jasad itu adalah MF, 19, pemuda asal Kecamatan Krian, kabupaten Sidoarjo yag dibunuh oleh enam orang pelaku yang kini telah ditangkap polisi.

Mereka adalah AS Alias Gareng, 22, Warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro,  Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama.

Selain itu, ada AR, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, HM, 19,  warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tiga pelaku yang berusia dewasa ini memang telah merencanakan pembunuhan kepada MF.

Lantaran sakit hati juga ingin memiliki harta benda pelaku. Sementara tiga pelaku anak-anak, bertugas mencari lokasi pembunuhan.

Ketiganya kemudian menentukan lokasi di Hutan Marmoyo dan secara bersama-sama melakukan pembunuhan kepada MF pada Sabtu (18/1) lalu.

Sebelum dibunuh, MF dipaksa untuk bertarung dengan dua tersangka dewasa, kemudian dibekap menggunakan sarung.

Setelah itu, jasad korban dibuang di dalam hutan tak jauh dari lokasi pembunuhannya. Motor korban juga dibawa kabur pelaku. (riz/naz)

Editor : Achmad RW
#anak #Jombang #terdakwa #pembunuhan #hutan #Sidang Perdana #kabuh