RadarJombang.id – Angka kasus kekerasan di Kabupaten Jombang terus meningkat setiap tahun. Sepanjang 2024, WCC Jombang mencatat ada 112 kasus kekerasan yang dialami perempuan.
’’Ada banyak jenisnya, mulai dari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), kekerasan seksual, pidana umum, dan trafficking (perdagangan manusia),’’ kata Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, (26/2).
Pada 2023 KDRT 34 kasus, sementara di tahun 2025 ini, jumlahnya meningkat menjadi 50 kasus.
Sementara untuk Kasus kekerasan seksual di Jombang juga meningkat dari 47 kasus di tahun 2023 meningkat menjadi 55 kasus di tahun 2024.
Jenis kekerasannya juga banyak. Ada kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak, perkosaan, pelecehan seksual, pelecehan seksual non fisik.
Juga eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, tindak pidana perdagangan orang dan pidana umum (pidum).
’’Pidum itu kekerasan terhadap perempuan baik secara fisik maupun psikis yang pelakunya orang yang tidak ada hubungan keluarga dengan korban. Dan perempuan yang dikriminalkan akibat dampak dari kekerasan yang dialaminya sendiri,’’ jelasnya.
Usia korban kekerasan paling banyak rentang usia 16-18 tahun. Masih dalam kategori pelajar sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) sampai jenjang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Mirisnya, lima korban kekerasan terpaksa harus berhenti sekolah. Sebab empat korban mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Serta satu korban mengalami tekanan psikologis akibat tersebarnya kasus yang dialaminya ke publik.
Empat korban yang mengalami KTD, tiga dianyaranya melahirkan, dan satu korban keguguran.
’’Tiga yang melahirkan putus sekolah, dan yang satu keguguran lanjut ke pendidikan kesetaraan. Ada juga dua korban terpaksa harus berhenti bekerja dampak dari peristiwa kekerasan yang dialami,’’ jelasnya.
Kasus kekerasan paling banyak terjadi di Kecamatan Jombang, 21 kasus. Kemudian di Kecamatan Mojwarno 16 kasus dan Kecamatan Diwek 14 kasus.
Hubungan antara korban dan pelaku juga beragam. Paling banyak suami sebanyak 42 kasus.
Orang tua kandung dan tiri, kakak ipar, paman, sepupu, tetangga, pacar, tenaga administrasi kampus, guru, dan orang lain.
’’Bahkan, banyak kekerasan terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman,’’ ungkapnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW