Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tiga Pelaku Pembunuhan Remaja di Hutan Kabuh Jombang Segera Jalani Sidang Perdana

Achmad RW • Selasa, 25 Februari 2025 | 12:55 WIB
Tiga pelaku pembunuhan di hutan kabuh berjalan pincang saat digelandang polisi usai dihadiahi timah panas petugas pada bagian kaki
Tiga pelaku pembunuhan di hutan kabuh berjalan pincang saat digelandang polisi usai dihadiahi timah panas petugas pada bagian kaki

Radarjombang.id - Tiga remaja asal Jombang yang terlibat dalam kasus pembunuhan MF, 19, remaja asal Kecamatan Krian, Kaupaten Sidoarjo yang mayatnya ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh (19/1) harus bersiap menghadapi meja sidang.

Sesuai jadwal, sidang tiga anak di bawah umur ini akan digelar mulai pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Tiga pelaku anak tersebut masing-masing MR, 17, dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan dan RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso.

”Jadi untuk yang anak-anak, memang pemberkasannya sudah selesai, dan mulai disidangkan Kamis pekan depan,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari Jombang) Andhie Wicaksono.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka. Masing-masing, AS Alias Gareng, 22, Warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

AR, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan HM, 19,  warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga anak di bawah umur jadi tersangka.

Mereka adalah MR, 17, dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan dan RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso.

”Jadi untuk yang anak-anak akan disidangkan lebih dulu, sementara untuk 3 pelaku yang sudah dewasa, masih dalam proses pemberkasan,” terangnya.

Sesuai agenda sidang, sidang perdana yang dijadwalkan Kamis (27/2), yakni pembacaan dakwaan.

Dalam perkara itu, Kejari Jombang sudah menunjuk tiga JPU untuk mengawal proses persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria muda tanpa identitas ditemukan pencari rumput di hutan Petak 102 L, RPH Tanjung, DKPH Ploso Timur, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Minggu (19/1) siang.

Saat ditemukan posisi mayat tertelungkup di semak-semak. Dari hasil otopsi, ada enam luka robek di bagian kepala dan satu luka robek di bagian pelipis kiri.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas korban yang diketahui bernama MF, 19, remaja asal Kabupaten Sidoarjo.

Setelah mengantongi petunjuk, polisi akhinya berhasil meringkus enam pelaku secara terpisah.

Empat orang ditangkap di wilayah Kabupaten Jombang, dan dua pelaku ditangkap saat melarikan diri di Temanggung, Jawa Tengah.

Motif di balik aksi kejam ini adalah ekonomi yang dibalut dengan dendam pribadi. Sebelum dibunuh, korban sempat dicekoki miras.

”Jadi otak pembunuhan terhadap korban adalah pelaku AS, 23.

Ia menyimpan dendam pribadi terhadap korban dan merencanakan pembunuhan melibatkan lima orang lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (31/1).

Dijelaskan, kejadian ini dipicu perkenalan korban dengan perempuan melalui media sosial. Perempuan ini merupakan teman dekat AS.

Dari perkenalan itu, korban dan perempuan serta akhirnya bertemu di sebuah di sebuah rumah kos di wilayah Trowulan, Mojokerto pada Rabu (15/1) lalu.

Ketiganya asyik menenggak miras bersama. ”Sampai kemudian saat minum, pelaku ini menyebut korban sempat melakukan pelecehan kepada teman perempuannya itu,” ungkapnya.

Kejadian itu sempat memicu pertikaian hingga akhirnya hanphone milik korban dirampas oleh pelaku. Korban yang berupaya mengambil kembali hanphone miliknya, akhirnya membuat janji bertemu dengan AS.

Rupanya itu siasat AS untuk menghabisi nyawa korban ”Sehari sebelum itu, pelaku AS ini mengontak dua temannya, yakni AR dan HM. Selain sakit hati juga mereka ingin memiliki harta benda milik korban,” imbuhnya.

Tak ingin aksinya tercium, mereka pun meminta tolong kepada tiga temannya yang merupakan remaja asal utara Brantas untuk mencari lokasi yang tepat untuk mengeksekusi korban.

”Jadi peran tiga pelaku anak, yakni RG, 17, KS, 16, dan MR, 16, ini untuk mencarikan lokasi yang sepi. Sampai akhirnya diputuskan di hutan Kabuh itu,” tambahnya.

Keenam pelaku ini pun kemudian menjalankan skenario pembunuhan korban di hutan itu.

Tak sadar dalam bahaya, korban menurut saja saat diajak pesta miras pada Sabtu (18/1) hingga kemudian terlibat duel dengan tiga pelaku utama.

”Korban dan pelaku utama ini sempat duel, sampai kemudian salah satu pelaku utama melakukan pencekikan dengan sarung yang sudah dibawanya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri,” tambahnya.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku ini kemudian memukuli kepala korban dengan batu besar hingga korban akhirnya meninggal dunia.

”Jadi luka di pelipis kiri, kepala belakang korban itu full akibat batu, dan lokasi pembunuhan juga hanya berjarak 200 meter dari lokasi penemuan jasad korban,” imbuhnya.

Setelah korban terkapar, pelaku menyeret jasad korban dan membuangnya di pinggir jurang dan meninggalkannya.

Dua pelaku kemudian membawa sepeda motor korban ke wilayah Temanggung untuk melarikan diri. ”Jadi mereka mengambil motor N Max milik korban dan handphone kemudian lari, untuk handphone sempat dijual namun sudah berhasil kita amankan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku itu kini harus meringkuk di penjara.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 339 KUHP jo 338 KUHP. ”Ancaman hukumannya 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(riz/naz)

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #hutan #pemunuhan #kabuh