Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dihukum 4 Tahun, Vonis Hakim untuk Koruptor Hibah Pemprov Jatim di Jombang Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Achmad RW • Rabu, 19 Februari 2025 | 14:45 WIB
Fiqi Efendi, terdakwa kasus korupsi dana hibah provinsi Jatim di Jombang saat digelandang ke Kejari Jombang
Fiqi Efendi, terdakwa kasus korupsi dana hibah provinsi Jatim di Jombang saat digelandang ke Kejari Jombang

RadarJombang.id - Sidang kasus korupsi dana Hibah pemprov Jatim di Jombang tahun 2021 dengan terdakwa Fiqi Efendy kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (18/2).

Dalam sidang itu, hakim membacakan vonis untuk terdakwa dengan penjara serta denda dan kewajiban mengganti uang kerugian negara.

"Jadi untuk agenda sidangnya langsung 2, setelah pembacaan duplik, sidang diskors 2 jam dilanjutkan pembacaan vonis," terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.

Dalam Vonisnya, Deady menyebut majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Poinnya memang sama dengan dakwaan jaksa untuk pasal yang dilanggar," lanjutnya.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memberikan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Fiqi.

Selain itu, ada juga vonis berupa kewajiban membayar denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Fiqi juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187.970.000.

"Dengan ketentuan sebulan setelah kekuatan hukum tetap jika terdakwa tidak membayar akan disita harta bendanya, atau jika tetap tidak cukup diganti pidana penjara 1 tahun," rincinya.

Vonis itu, memang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU, juga menutut Fiqi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 857.970.000 subsidair 3 tahun 4 bulan penjara.

Terkait lebih ringannya putusan itu, Deady menyebut dari pihak JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

"Baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Jombang sebelumnya menetapkan Fiqi Efendi, 40, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah pokmas di Kabupaten Jombang.

Total ada sebanyak 21 pokmas penerima hibah tersebar di sejumlah kecamatan. Rata-rata digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton.

Anggaran per paket kegiatan bervariasi, mulai dari Rp 96 juta  hingga Rp 171 juta. Total bantuan dana hibah mencapai sekitar  Rp 3,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan.

Anggaran hibah dari pemprov diduga tidak disalurkan utuh kepada pokmas, melainkan sebagian anggaran disunat.

Dari hasil penghitungan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Fiqi diduga berperan sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi lima korlap di bawahnya. Fiqi juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 21 titik.

Modus yang digunakannya, adalah dengan memungut dana hibah dari pokmas sebagai cashback.

Tak tanggung-tanggung, persentase cacshback mencapai sekitar 40 persen per pokmas.

Lantaran anggaran banyak yang disunat, di sejumlah titiknya, proyek yang didanai dana hibah pemprov ditengara tak sesuai spesifikasi alias berkualitas rendah. (riz)

 

Editor : Achmad RW
#sidang #Dana hibah #Jombang #korupsi #pemprov jatim #rabat beton #vonis