RadarJombang.id - Rf, 16 dan K, 28, dua pemuda asal Kecamatan Jombang harus meringkuk di tahanan.
Keduanya, ditangkap polisi atas sangkaan persetubuhan kepada anak di bawah umur yakni Bunga (bukan nama sebenarnya), 12, seorang siswi kelas 5 SD.
Ironisnya, perbuatan para pelaku ini sudah berlangsung beberapa kali.
"Jadi dari informasi yang saya dapat, perbuatan pelaku yang RF itu sudah lebih dari 3 kali, yang K satu kali," terang L, sumber terpercaya Jawa Pos Radar Jombang di Kecamatan Jombang.
L menuturkan, pelaku utama dalam kasus persetubuhan terhadap anak itu adalah RF, dengan modus memacari korban.
"Jadi pelaku RF ini punya adik yang merupakan teman main korban, sehingga korban ini kemudian didekati," lanjutnya.
Dengan serangkaian bujuk yang dilakukannya, RF pun akhirnya berhasil membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Perbuatan itu, ironisnya dilakukan RF di sejumlah tempat yang biasanya disediakan oleh K, rekan main pelaku.
"Rata-rata di rumah kosong, biasanya kalau dari yang saya tahu ya," imbuhnya.
Kasus itu, akhirnya terbongkar pada Minggu (9/2) lalu Orang tua Bunga yang mendapat laporan dari anaknya, buru-buru melabrak RF di rumah kontrakannya.
"Saat itu sekitar pukul 18.00, orang tua korban datang dan melabrak terduga pelaku, karena sempat ada keributan sehingga dibaw ke rumah pak RT," terang Ar, salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Jombang.
Pria yang juga perangkat desa ini, bercerita jika masalah itu akhirnya dibahas di rumah RT setempat.
Aksi melabrak itu, juga membuat warga berkerumun dan mengepung dengan tujuan ingin menghakimi pelaku yang merupakan pendatang namun dirasa berbuat onar di kampung tersebut.
"Karena massa makin banyak, kami juga khawatir, sehingga kita melaporkannya ke pihak kepolisian," lontarnya.
Dalam pertemuan di rumah RT itu, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya yang menyetubuhi korban.
Ia pun kemudian digiring menuju kantor polisi bersama dengan K yang juga ikut diamankan dalam kejadian itu.
Proses pengamanan kedua pelaku itu, juga berlangsung dramatis.
Dalam video yang diterima Jawa Pos Radar Jombang, dua pelaku itu tampak digelandang menuju mobil petugas sembari dikepung warga yang geram.
Puluhan warga tampak berupaya menyerang para pelaku, bahkan beberapa orang berhasil mendaratkan pukulan di wajah pelaku.
"Untungnya pak polisi sigap, sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi," lontarnya.
Penangkapan kedua pelaku, juga dibenarkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
”Benar, jadi memang ada dua pelaku yang ditangkap, satu anak di bawah umur, satunya dewasa,” terangnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak itu, disebut Margono kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Statusnya sudah tersangka dan ditahan untuk saat ini,” imbuhnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz)
Editor : Achmad RW