Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jadi Korban Penipuan Perumahan, Belasan Warga di Jombang Gerudug Gedung Dewan

Azmy endiyana Zuhri • Minggu, 9 Februari 2025 | 14:17 WIB

 

Korban penipuan berkedok perumahan mendatangi kantor DPRD Jombang, Jumat (7/2).
Korban penipuan berkedok perumahan mendatangi kantor DPRD Jombang, Jumat (7/2).

RadarJombang.id - Belasan warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung Jombang dan Desa Pundong, Kecamatan Diwek Jombang mendatangi gedung DPRD Jombang, Jumat (7/2).

Mereka mengadukan nasib usai menjadi korban dugaan penipuan berkedok rumah hunian.

Tidak tanggung-tanggung, uang warga yang telah masuk ke PT Noto Jedok selaku pengembang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dini, salah satu korban penipuan mengatakan, dia bersama korban lainnya tergeliur membeli perumahan melalui PT Notok Jedok.

’’Kami tertarik karena ada diskon yang cukup besar. Hanya saja, harus mencari pembeli juga,’’ katanya.

Apabila berhasil menggaet pembeli lain, maka mendapat potongan hingga ratusan juta.

’’Tapi kalau tidak berhasil, kami dibebani uang sebesar Rp 7 juta rupiah per perumahan,’’ tuturnya.

Dia mulai merasa janggal saat sejumlah pembeli menanyakan lokasi perumahaan. Pihak PT tidak memberikan keterangan pasti.

’’Saat ditanya lokasi perumahannya selalu berubah-ubah. Itu yang membuat kami janggal. Akhirnya kami meminta bantuan DPRD untuk menyelesaikan masalah kami,’’ katanya.

Saat hearing, wakil rakyat mendengarkan penjelasan perwakilan warga. Pembeli sudah mengeluarkan uang berkisar Rp 60 juta hingga Rp 120 juta.

Secara tidak langsung, mereka diikat dengan berbagai bentuk aturan yang dinilai janggal.

’’Bentuk aturan tadi, masing-masing pembeli rumah diberikan kesempatan untuk mendapatkan potongan harga. Bahkan nilainya cukup fantastis, sebesar Rp 111 juta rupiah per unit,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto saat dikonfirmasi, kemarin.

Tapi, syarat untuk mendapatkan potongan tadi pembeli diwajibkan mencari tiga konsumen lain.

’’Syarat diskon kami anggap sangat janggal, karena pembeli diharuskan untuk mencari tiga konsumen lain. Apabila tidak dapat, mereka dibebani sebesar Rp 7 juta rupiah per unitnya,’’ lanjutnya.

Uang Rp 7 juta tadi sebagai syarat bagi pembeli bahwa mereka sudah tidak sanggup mencari konsumen.

Sekaligus sebagai bentuk penyerahan tanggung jawab mencari user baru kepada PT Noto Jedok.

’’Ini yang justru sangat janggal. PT Noto Jedok dari awal katanya mampu untuk mencari konsumen lain manakala pembeli tidak mampu. Ada yang sudah membayar Rp 7 juta, Rp 14 juta, sampai Rp  21 juta karena pembeli sudah tidak mampu mencari konsumen baru,’’ terangnya.

Praktik pengembang sudah dimulai sejak 2001 serta 2002 silam. Sedangkan dari keterangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), belum ada satupun izin terkait hal itu.

’’Sesuai keterangan warga, paket dimulai sejak tahun 2001 serta 2002 silam. Padahal, belum ada satupun izin perihal perumahan dimaksud,’’ tegas Totok.

Dampaknya, setiap pembeli perumahan menanyakan dimana lokasi serta posisi hunian mareka selalu saja berubah-ubah.

’’Lokasinya selalu berubah-ubah saat pembeli menanyakan. Dulu pernah ada yang telah dibangun pondasi, tapi ternyata juga pindah lagi,’’ urainya.

Tergerak dengan kejadian ini, Komisi A memastikan bakal memanggil sejumlah pihak terkait.

Termasuk, notaris yang membuat perjanjian antara PT Noto Jedok dengan warga selaku konsumen.

’’Sudah tentu kami prihatin terhadap hal ini, maka kami pastikan bakal menindaklanjuti. Kami bakal panggil semua pihak terkait, termasuk notaris yang membuat perjanjian,’’ ucap Totok.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Wor Windari, memastikan jika tidak ada permohonan izin perihal usaha dari PT Noto Jedok.

Maka bisa dipastikan pula, jika tak ada selembarpun izin yang dikeluarkan.

’’Saya pastikan belum ada permohonan izin atas nama perusahaan tersebut. Termasuk belum ada izin yang kami keluarkan atas usaha pengembang dimaksud,’’ ucapnya. (yan/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#perumahan #Jombang #penipuan #warga #Wadul #Dewan #korban