Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ingin Adopsi Dua Anak yang Dibuang di Jombang? Berikut Syarat dan Tahapannya

Achmad RW • Rabu, 5 Februari 2025 | 11:51 WIB
Ilustrasi cara dan tahapan yang dibutuhkan untuk adopsi dua bayi yang dibuang orang tuanya di Jombang
Ilustrasi cara dan tahapan yang dibutuhkan untuk adopsi dua bayi yang dibuang orang tuanya di Jombang

RadarJombang.id - Dua bayi dibuang orang tuanya di dua lokasi di Kabupaten Jombang dalam sepekan terakhir.

Seorang bayi berusia 4 bulan, dibuang di pinggir jalan di Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek Jombang pada 2 Februari 2025 lalu.

Sementara bayi lain, barusia satu hari dibuang orang tuanya di Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam pada 4 Februari 2025.

Kedua bayi itu, bakal dititipkan ke Panti UPT Perlindungan Pelayanan Sosial Anak dan Balita di Sidoarjo, milik Dinsos Provinsi jatim.

Kendati demikain, masyarakat yang berkeinginan untuk mengadopsi keduanya bisa melakukan sejumlah langkah ini.

Hal itu diungkap Olvy Robertina Loedji, Pelaksana Tehknik Kegiatan  Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Korban Perdagangan Orang dan Penyalahgunaan NAPZA Dinas Sosial Jombang.

Pihaknya juga menyebut, bayi-bayi tersebut memang bisa diadopsi oleh orang tua yang menginginkan.

Namun, sejumlah persyaratan dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk mengadopsi bayi itu akan cukup kompleks.

”Misalnya kalau bayi yang ditelantarkan seperti di Jatipelem itu, biasanya tidak bisa langsung, harus menunggu dulu selama 3 bulan, karena masih ada kemungkinan orang tuanya meminta kembali,” lanjutnya.

Pihaknya juga menjelaskan, proses adopsi nantinya juga akan langsung dilakukan di PPSAB Sidoarjo. Tidak lagi melalui Dinas Sosial Jombang.

”Untuk persyaratannya juga memang cukup banyak ya, mulai kesehatan calon orang tua, dan sejumlah keterangan lain, jadi memang tidak bisa semudah dulu-dulu memang,” pungkasnya.

Berikut syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang bisa mengadopsi anak di PPSAB Jawa Timur:

Proses Pengangkatan Anak (ADOPSI) melalui lembaga dengan persyaratan material :

  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit
  2. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit
  3. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi serta andrologi dari rumah sakit pemerintah
  4. Surat keterangan Bebas Narkoba
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  6. Foto copy akta kelahiran COTA
  7. Foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA
  8. Kartu Keluarga (KK) COTA
  9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA
  10. Surat keterangan penghasilan lebih dari Rp 3 juta per bulan, dari tempat bekerja COTA.

(riz)

Editor : Achmad RW
#adopsi #Jombang #bayi #dibuang #cara #syarat