RadarJombang.id - Dua bayi dibuang orang tuanya di dua lokasi di Kabupaten Jombang dalam sepekan terakhir.
Seorang bayi berusia 4 bulan, dibuang di pinggir jalan di Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek Jombang pada 2 Februari 2025 lalu.
Sementara bayi lain, barusia satu hari dibuang orang tuanya di Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam pada 4 Februari 2025.
Kedua bayi itu, bakal dititipkan ke Panti UPT Perlindungan Pelayanan Sosial Anak dan Balita di Sidoarjo, milik Dinsos Provinsi jatim.
Kendati demikain, masyarakat yang berkeinginan untuk mengadopsi keduanya bisa melakukan sejumlah langkah ini.
Hal itu diungkap Olvy Robertina Loedji, Pelaksana Tehknik Kegiatan Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Korban Perdagangan Orang dan Penyalahgunaan NAPZA Dinas Sosial Jombang.
Pihaknya juga menyebut, bayi-bayi tersebut memang bisa diadopsi oleh orang tua yang menginginkan.
Namun, sejumlah persyaratan dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk mengadopsi bayi itu akan cukup kompleks.
”Misalnya kalau bayi yang ditelantarkan seperti di Jatipelem itu, biasanya tidak bisa langsung, harus menunggu dulu selama 3 bulan, karena masih ada kemungkinan orang tuanya meminta kembali,” lanjutnya.
Pihaknya juga menjelaskan, proses adopsi nantinya juga akan langsung dilakukan di PPSAB Sidoarjo. Tidak lagi melalui Dinas Sosial Jombang.
”Untuk persyaratannya juga memang cukup banyak ya, mulai kesehatan calon orang tua, dan sejumlah keterangan lain, jadi memang tidak bisa semudah dulu-dulu memang,” pungkasnya.
Berikut syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang bisa mengadopsi anak di PPSAB Jawa Timur:
- Suami Istri yang sudah menikah, minimal 5 tahun
- Berumur paling rendah 30 tahun maksimal 55 tahun
- Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan Calon Anak Angkat
- Salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan
- Belum memiliki anak kandung dan/atau memiliki satu orang anak
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Surat Pernyataan dari Suami Istri yang berisi bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak dimaksud
- Memperoleh rekomendasi dari Dinsos Kab/Kota setempat
- Mampu secara Ekonomi & Sosial
- Berkelakuan baik, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
Proses Pengangkatan Anak (ADOPSI) melalui lembaga dengan persyaratan material :
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit
- Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi serta andrologi dari rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan Bebas Narkoba
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
- Foto copy akta kelahiran COTA
- Foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA
- Kartu Keluarga (KK) COTA
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA
- Surat keterangan penghasilan lebih dari Rp 3 juta per bulan, dari tempat bekerja COTA.
(riz)
Editor : Achmad RW