JOMBANG – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan kepada MF, 19, remaja asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang mayatnya ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh Jombang (19/1).
Motif di balik aksi embunuhan sadis ini adalah ekonomi yang dibalut dengan dendam pribadi.
Sebelum dibunuh, korban juga diketahui sempat dicekoki miras, dipaksa berduel dengan dua orang hingga dicekik dan dipukul batu.
”Jadi otak pembunuhan terhadap korban adalah pelaku AS, 23. Ia menyimpan dendam pribadi terhadap korban dan merencanakan pembunuhan melibatkan lima orang lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (31/1).
Dijelaskan, kejadian ini dipicu perkenalan korban dengan perempuan melalui media sosial. Perempuan ini merupakan teman dekat AS.
Dari perkenalan itu, korban dan perempuan serta akhirnya bertemu di sebuah di sebuah rumah kos di wilayah Trowulan, Mojokerto pada Rabu (15/1) lalu. Ketiganya asyik menenggak miras bersama.
”Sampai kemudian saat minum, pelaku ini menyebut korban sempat melakukan pelecehan kepada teman perempuannya itu,” ungkapnya.
Kejadian itu sempat memicu pertikaian hingga akhirnya hanphone milik korban dirampas oleh pelaku.
Korban yang berupaya mengambil kembali hanphone miliknya, akhirnya membuat janji bertemu dengan AS.
Namun, ternyata itu adalah siasat AS untuk mengakhiri hidup remaja yang telah menyinggung perasaannya itu.
”Sehari sebelum itu, pelaku AS ini mengontak dua temannya, yakni AR dan HM, untuk merencanakan pembunuhan tanpa harus mengeluarkan darah bahasanya. Selain sakit hati juga mereka ingin memiliki harta benda milik korban,” imbuhnya.
Tak ingin aksinya tercium, mereka pun meminta tolong kepada tiga temannya yang merupakan remaja asal utara Brantas untuk mencari lokasi yang tepat untuk mengeksekusi korban.
”Jadi peran tiga pelaku anak, yakni RG, 17, KS, 16, dan MR, 16, ini untuk mencarikan lokasi yang sepi. Sampai akhirnya diputuskan di hutan Kabuh itu,” tambahnya.
Keenam pelaku ini pun kemudian menjalankan skenario pembunuhan korban di hutan itu.
Tak sadar dalam bahaya, korban menurut saja saat diajak pesta miras pada Sabtu (18/1) hingga kemudian terlibat duel dengan tiga pelaku utama.
”Korban dan pelaku utama ini sempat duel, sampai kemudian salah satu pelaku utama melakukan pencekikan dengan sarung yang sudah dibawanya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri,” tambahnya.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku ini kemudian memukuli kepala korban dengan batu besar hingga korban akhirnya meninggal dunia.
”Jadi luka di pelipis kiri, kepala belakang korban itu full akibat batu, dan lokasi pembunuhan juga hanya berjarak 200 meter dari lokasi penemuan jasad korban,” imbuhnya.
Setelah korban terkapar, pelaku menyeret jasad korban dan membuangnya di pinggir jurang dan meninggalkannya.
Dua pelaku utama bahkan membawa sepeda motor korban ke wilayah Temanggung untuk melarikan diri.
”Jadi mereka mengambil motor N Max milik korban dan handphone kemudian lari, untuk handphone sempat dijual namun sudah berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku itu kini harus meringkuk di penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 339 KUHP jo 338 KUHP.
”Ancaman hukumannya 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW