RadarJombang.id - Polisi telah menangkap 6 pelaku pembunuhan kepada MF, 19, remaja asal Krian, Sidoarjo, yang jasadnya ditemukan di dalam hutan Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang.
Para pelaku itu, juga telah mengakui perbuatannya dan kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan kepada para tersangka pembunuhan itu, Polisi mengungkap ada motif yang kejam hingga mereka nekat melakukan aksinya itu.
"Untuk motif sendiri yang pertama karena para pelaku ini ingin menguasai harta benda milik korban," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Hal itu terbukti dari setelah mereka membunuh MF dan membuang jasadnya di hutan, mereka melarikan sepeda motor dan handphone milik korban.
Selain itu, polisi juga menyebut ada motif lain berlatar asmara dalam kasus tersebut.
Hal itu, terjadi lantaran pelaku utama merasa sakit hati kepada pelaku.
"Jadi pengakuan sementara ada sakit hati, karena korban mendekati wanita yang juga disukai oleh pelaku," lontarnya.
Akibat perbuatannya, itu para pelaku kini harus metingkuk di tahanan.
Polisi juga menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Jadi memang dijerat pasal pembunuhan berencana karena ada unsur perencanaan yang kami temukan," pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap, Mayat Pria di Hutan Kabuh Jombang Ternyata Remaja Asal Sidoarjo
Sebelumnya, jasad seorang pria tanpa identitas ditemukan tertelungkup di dalam hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang Minggu (19/1).
Saat ditemukan, pria itu sudah dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya seperti bagian punggung dan bagian kepala.
Diketahui kemudian jasad itu adalah MF, 19, pemuda asal Krian, Sidoarjo yabg dibunuh oleh 6 orang pelaku.
Sementara 6 pelaku yang ditangkap polisi masing-masing adalah:
1. AS Alias Gareng, 22, Warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang sebagai pelaku utamanya.
2. AR, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
3. HM, 19, warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri
4. MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.
5. RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang.
6. KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.
Dalam penangkapan itu, polisi juga harus melakukan kerja ekstra. Hal itu menyusul 2 dari enam pelaku itu sempat melarikan diri hingga wilayah Jawa Tengah.
"Jadi untuk penangkapan 4 orang ditangkap di wilayah Jombang, 2 melarikan diri ke Temanggung dan kita tangkap di sana," lontarnya.
Margono juga memastikan enam orang yang sudah ditangkap itu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para pelaku, kini disebutnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk seluruh pelaku laki-laki, namun ada dua wanita yang sedang kita dalami juga dalam kasus ini, status masih saksi untuk yang wanita ini," tambahnya. (riz)
Editor : Achmad RW