RadarJombang.id – Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
Polisi juga mengamankan lima motor yang mereka curi di sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang.
’’Para tersangka ini diamankan di beberapa lokasi berbeda. Mereka melakukan aksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Jombang,’’ kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, (24/1).
Kelimanya FK, 19, PS, 37, MH, 57, 41 dan PL 32. ’’Terdapat 3 TKP pencurian kendaraan bermotor,’’ ucapnya.
Satu laporan ditangani Satreskrim Polres Jombang. Satu ditangani Polsek Jogoroto. Satu lagi ditangani Polsek Ngoro.
Dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Jombang, PL dan PS. Keduanya beraksi dengan modus yang tak biasa.
’’Perempuan (PL) ini menghubungi temannya inisial PS, untuk mengambil motor. Kunci motor ini sebelumnya sudah diduplikasi. Sehingga PS mengambil motor dengan mudah,’’ terangnya.
Setelah motor berhasil dicuri, PL dan PS bertemu kembali untuk membawa motor hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Malang.
’’Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diterima saudara MH. Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp 500 ribu,’’ kata Margono.
Sedangkan FK, 19, warga Ngumpul, Jogoroto, Jombang, jadi pelaku curanmor di wilayah Sawiji, Kecamatan Jogoroto.
’’Dia melakukan pencurian motor di dalam rumah korban Sulthon, alamat Dusun Sawiji Desa Sawiji, Jogoroto. Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah. Kasusnya ditangani Polsek Jogoroto,’’ urainya.
Baca Juga: Dua Remaja Jombang Jadi Sasaran Begal di Ringroad Mojoagung, Kepala Dipukul Kayu, HP Dirampas
Sementara tersangka BS, warga Sidoarjo, diamankan usai membawa kabur tas dan motor seorang perempuan warga Kecamatan Ngoro. Ini ditangani Polsek Ngoro. Waktu kejadiannya, 15 Januari 2025.
Modusnya, tersangka BS ini berkenalan dengan korban di media sosial. Tersangka berdalih hendak ziarah ke makam Gus Dur.
’’Korban pun menawari tersangka untuk diantar ke makam Gus Dur,’’ kata AKP Margono.
Setelah bertemu di makam Gus Dur, korban dan tersangka ziarah di makam. Kemudian tersangka membawa kabur tas dan motor korban. Korban akhirnya melapor ke Polsek Ngoro.
’’Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BS diamankan beserta barang bukti,’’ paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
’’Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,’’ bebernya. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW