RadarJombang.id - Dedy Firnando Febrian Anwar, 21, asal Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko Mojokerto nyaris jadi bulan-bulanan massa.
Ia kepergok saat sedang mencuri dua tabung elpiji di rumah warga di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo Jombang.
Kapolsek Gudo AKP M Djulan menjelaskan, kejadian itu berlangsung di rumah Faur Rozi, 67, warga Pucangro Senin (20/1) sore.
’’Kejadiannya sekitar pukul 15.30. Awalnya pelaku masuk rumah korban secara diam-diam setelah memarkir sepeda motor,’’ ungkapnya.
Pria tersebut terpergok oleh pemilik rumah saat beraksi mencuri. Saat itu, pemilik rumah (korban) sedang berzikir usai salat Asar di ruang tengah rumahnya.
Tanpa sengaja melihat seorang pria asing keluar dari dapur rumahnya.
’’Korban bergegas mengejar sampai di teras depan rumahnya,’’ lanjutnya.
Saat itu, pelaku sudah memegang dua buah tabung elpiji yang hendak dibawa pergi dengan mengendarai sepeda motor.
’’Pelaku dan korban sempat berdebat, karena pelaku tidak mengakui,’’ tambahnya.
Perdebatan itu, berakhir setelah pelaku dibawa ke rumah salah satu warga yang datang ke lokasi.
Di rumah warga, pelaku mengakui perbuatannya, telah mengambil dua buah tabung elpiji di dapur rumah milik Faur Rozi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gudo.
Pelaku juga sempat dikepung warga yang geram. Beruntung, aksi main hakim sendiri bisa diredam.
’’Korban tidak sempat dimassa karena diamankan di rumah Pak Kasun, sedangkan motornya sempat jadi sasaran amuk warga,’’ tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya di sejumlah tempat dalam beberapa minggu terakhir.
Seperti di Desa Sukopinggir, Gudo, hingga di Desa/Kecamatan Ngoro.
’’Alasannya karena faktor ekonomi sehingga mencuri, dan yang diambil selalu elpiji,’’ urainya.
Kasus pencurian itu berakhir damai setelah korban pencurian memaafkan pelaku. Terlebih, nilai kerugian akibat aksi pelaku itu cenderung kecil. Kerugian korban diperkirakan Rp 250 ribu.
’’Kasusnya diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Yakni korban dengan kedua orang tua pelaku yang dituangkan dalam surat perjanjian damai dan surat pencabutan laporan,’’ bebernya. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW