Radarjombang.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan di Kejaksaan Negeri Jombang mendapat respons pemerhati publik.
Achmad Sholikhin Ruslie, salah satu praktisi hukum di Jombang mendorong kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus.
Pasalnya, sejak kasusnya naik penyidikan sejak Agustus 2024, hingga kini tak kunjung ada kejelasan terkait penetapan tersangka.
”Saya berharap segera diselesaikan dan ditetapkan tersangkanya, agar tidak menjadi tanda tanya publik,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Menurut Sholikhin, korupsi merupakan kejahatan istimewa, dan hampir tidak mungkin dilakukan pelaku tunggal.
Karenanya, ia mewanti-wanti penyidik agar mengusut kasus secara profesional dan tidak tebang pilih.
”Hal yang perlu diperhatikan penyidik, jangan tebang pilih. Sebab, rumus korupsi itu mesti berjamaah, artinya tidak mungkin tunggal.
Tapi selama ini selalu tersangka tunggal,” tegasnya.
Melihat perjalanan kasusnya, proses pengajuan pinjaman kredit dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar yang diajukan Perumda Perkebunan Panglungan ke Bank UMKM Jatim hingga proses pencairan dirasa janggal.
Karenanya, penyidik juga harus mendalami kemungkinan adanya aliran fee yang diterima oknum pegawai bank milik Pemprov Jatim agar pemberantasan tindak korupsi tuntas.
”Tapi juga siapa yang menganjurkan, siapa yang turut serta dan siapa yang mempelancar,” tegasnya.
Dikatakan Sholikin, korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime dan unik karena pasti dilakukan secara sistematik, kompleks, dan terencana.
”Untuk itu menjerat tindak pidana korupsi hanya untuk menghukum seseorang dan membebaskan yang lain, hanya merupkan dagelan yang tidak akan pernah membuat efek jera dan pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.
Senada, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menaruh kepercayaan tinggi terhadap kinerja penyidik kejaksaan bisa bekerja secara profesional mengusut tuntas kasus.
Politikus PKB tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun juga tidak boleh dilupakan asas kepastian hukum.
”Akan tetapi kami juga berharap kasus ini segera diselesaikan segera,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Hadi, perusahaan umum daerah (perumda) khususnya Perumda Perkebunan Panglungan ini bisa segera dilakukan pembenahan.
“Karena selama ini perumda ini belum menunjukan tajinya untuk meningkatkan PAD Jombang,” katanya.
Menurut politikus PKB itu, apabila tidak ada kejelasan pada penanganan kasus ini dan terus berlarut-larut tentunya dirinya yakin Perumda Panglungan tidak bisa berkembang dengan baik.
”Harus ada perubahan pada Perumda Panglungan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 22 Agustus 2024, penyidik Kejari Jombang menaikkan status kasus dugaan korupsi pinjaman dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar dari Bank BPR UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam ke tahap penyidikan.
Kredit diajukan Perumda Pengalungan ke Bank UMKM Jatim untuk program pembibitan porang. Pengajuan kredit terindikasi bermasalah.
Di antaranya pengajuannya diduga tanpa persetujuan kuasa pemilik modal (KPM), yakni Bupati Jombang.
Selain itu, agunan yang digunakan diduga lahan SHM milik perorangan yang dicurigai atas nama salah satu pegawai Perumda Panglungan.
Anggaran Rp 1,5 miliar yang diperoleh dari kredit digunakan untuk pengadaan bibit porang. Namun, budi daya porang yang dilakukan perumda disebut gagal alias merugi.
Pada September lalu, tim penyidik dari Kejari Jombang melakukan penggeledahan di kantor Perumda Perkebunan Panglungan dan kantor BPR Bank UMKM Jatim Cabang Jombang.
Tim mengamankan sejumlah dokumen dalam bentuk hard copy dan data-data di dalam komputer.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa puluhan saksi, mulai dari unsur pegawai Pemprov Jatim, pejabat Pemkab Jombang, menajemen BPR Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, manajemen Perumda Perkebunan Panglungan hingga penyedia bibit porang.
Penyidik juga sudah menggandeng auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan terkait penetapan tersangka. (fid/naz)
Editor : Achmad RW