RadarJombang.id – Polisi, hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan karyawan Indomaret di Barbershop Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Sengon, Jombang.
Salah satunya, adalah E, 24, wanita yang jadi sengketa keduanya dan berujung cekcok dan pembunuhan di barbershop Jombang.
“Untuk saksi wanita bernama E itu, sudah diperiksa Sabtu (12/1) kemarin, dia datang ke Polsek,” terang Kapolsek Jombang Soesilo.
Soesilo menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, E diperiksa sebagai saksi untuk mengurai benang hubungan antara kedua pemuda itu.
Dalam kesaksiannya, Kapolsek menyebut E pun mengakui adanya hubungan antara dirinya, Febri sebagai tersangka dan Adi sebagai korban.
“Ya memang benar, wanita itu mengakui, sempat lamaran sama pelaku, kemudian putus kemudian menjalin hubungan dengan korban itu,” lontarnya.
Polisi, juga memeriksanya berkaitan dengan adanya video syur yang juga jadi salah satu penyebab kejadian cekcok berujung pembunuhan itu.
“Terkait video syur itu, tidak seperti yang dibayangkan banyak orang. Jadi video itu hanya video E ini tiduran dengan pria lain, namun bukan berisi perbuatan persetubuhan begitu,” tambahnya.
Soesilo menyebut, dengan tambahan saksi E itu, hingga kini telah ada 5 saksi yang diperiksa petugas.
Sebelumnya, sudah ada 4 saksi lain yang diperiksa polisi dalam kasus ini. Termasuk kasir barbershop, keluarga korban hingga beberapa orang yang berada di lokasi saat kejadian.
“Saksi sudah lima orang sampai hari ini, pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Septian Adi Febriansyah 24adalah korban pembunuhan yang dilakukan Febri Wahyudi pada Kamis (9/1) malam di sebuah barbershop jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Sengon, Jombang.
Pembunuhan itu, dipicu masalah asmara dan cinta segitiga yang melibatkan keduanya dan E, 24, seorang wanita asal Kabupaten Kediri.
Korban juga marah karena pelaku sebelumnya mengirim video syur antara E dan pria lain ke ponselnya.
Keduanya, sempat terlibat cekcok dan baku pukul di depan barbershop sebelum akhirnya Adi ditusuk Febri menggunakan pisau lipat di dalam barbershop tempatnya bekerja.
Polisi, juga telah meneyapkan Febri sebagai tersangka dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (riz)
Editor : Achmad RW