RadarJombang.id – Sebuah pemandangan tak lazim terpampang di pagar Gardu Induk PLN Mojoagung jadi perhatian warga sekitar.
Aset tanah yang dipakai Gardu Induk PLN di Desa Karangwinongan, Mojoagung Jombang ini disebut-sebut berubah jadi lahan sengketa.
Salah seorang warga memasang banner yang mengklaim bahwa bangunan PLN Gardu Induk Mojoagung berdiri di atas tanah milik Soeparno.
”Tanah ini hak milik saudara Soeparno bin Kemi. Berdasarkan buku pendaftaran huruf C desa no. 120, persil 41, kelas S II, luas 0,247 ha. Desa Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Jawa Timur. Dalam waktu 30 hari tanah sawah kami harus mulai dibersihkan seperti sedia kala,” sebut tulisan dalam banner.
Informasi yang dihimpun di lokasi Jumat (3/1) kemarin, banner tersebut sudah cukup lama terpasang.
”Itu sudah lama terpasang, kemungkinan yang memasang keluarga pemilik lahan itu,” terang Z, warga Mojoagung.
Ia mengaku tak mengetahui persis permasalahan tersebut namun, masalah itu memang membelit tanah itu sejak bertahun-tahun lamanya.
”Masalahnya sudah lama, dengar-dengar dulunya memang katanya kan proses pembeliannya tidak beres, ada indikasi penyerobotan begitu,” imbuhnya.
Bahkan, kasus itu disebutnya sudah berproses di ranah hukum. Pemilik tanah sudah melakukan gugatan di pengadilan.
”Sudah digugat, putusan terakhir itu kalau tidak salah pemilik tanah yang menang, sampai akhirnya dipasanglah banner itu sepertinya,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Desa Karangwinongan Iknan juga membenarkan adanya permasalahan tersebut.
Baca Juga: PLN Jombang Sebut Pemadaman Terjadi Akibat Travo Gardu Induk Rusak
Pihaknya menyebut, permasalahan itu disebutnya sudah berlangsung puluhan tahun dan bermula dari proses pengadaan lahan.
”Sudah 28 tahun itu sebenarnya masalahnya, tapi sampai hari ini belum klir memang masalahnya,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jombang (3/1).
Pihaknya juga membenarkan kasus itu sudah melalui serangkaian proses hukum.
Gugatan baik di tingkat pengadilan negeri, banding, kasasi hingga PK (peninjauan kembali) sudah dilakukan.
”Gugatan sudah, pertama dari pemilik di PN kalah, di PT kalah, tapi kasasi menang. Terus PLN melakukan PK, menurut yang bersangkutan ditolak PK-nya, tapi PLN, bersikukuh yang ditolak itu yang kasasinya,” imbuhnya.
Atas kondisi itu, Iknan juga menyebut mediasi sudah beberapa kali dilakukan. Namun hingga kini tak kunjung ada titik temu.
”Sudah beberapa kali pertemuan belum terselesaikan. Sementara sudah dimediasi, sampai di tingkat kecamatan tapi PLN masih bersikukuh seperti itu tadi,” pungkasnya.
Terpisah, Manager PLN ULP Mojoagung Miftakhus Saidin juga mengakui adanya banner yang berkaitan dengan sengketa lahan di Gardu Induk PLN Mojoagung itu.
”Benar, memang ada banner terkait sengketa lahan itu, saya sudah lihat sejak 2 bulan terakhir,” terangnya.
Kendati demikian, Miftah menyebut hingga kini proses penyelesaian sengketa itu disebutnya tengah dilakukan.
”Yang jelas ada mediasi, saya tidak paham detailnya karena memang yang menangani kalau gardu induk itu unit induk transmisi ya, sedangkan kami kan di unit distribusi,” lontarnya.
Namun, pihaknya menyebut pemasangan banner dan sengketa itu hingga kini tak berdampak pada kondisi kelistrikan dan pasokan listrik.
”Sampai hari ini tidak ada gangguan dan dampak ke gardu induknya. Karena gardu induk kan objek vital negara, kalau sampai padam atau gangguan, ya bisa Mojokerto padam, ke utara sampai Ngoro padam. Jadi tidak terganggu sama sekali operasionalnya,” pungkasnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW