RadarJombang.id - Sidang lanjutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto sempat dua kali tertunda sebelum dulanjutkan Selasa (17/12).
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Mojokerto itu, dilanjukan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu Dila.
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menuntut Briptu Fadhilatul Nikmah alias Briotu Dila, 28, agar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
’’Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun,’’ ujar JPU Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, dalam sidang.
Jaksa menilai Dila terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, tewas.
Tuntutan ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum, yakni, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tuntutan jaksa tersebut, juga sangat jauh dari ancaman maksimal UU KDRT itu yakni hukuman penjara selama 15 tahun.
Ismiranda menyebut, ada sejumlah pertimbangan yang melandasi tuntutan hukuman bagi Dila tersebut.
Yang meringankan, ibu kandung korban sekaligus mertua Dila telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan.
Kini, Dila sebagai tulang punggung bagi ketiga anaknya juga dipertimbangkan.
’’Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,’’ urai Ismiranda.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan KDRT Dila dinikai meresahkan masyarakat.
’’Perbuatan terdakwa membuat korban kehilangan nyawa,’’ tandasnya.
Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim, Iptu Tatik Suryaningsih menyatakan bakal menyampaikan pledoi disidang selanjutnya.
’’Izin yang mulia, untuk pledoi kami mohon waktu disampaikan minggu depan, dari terdakwa juga,’’ ucapnya dihadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang hingga tiga pekan berikutnya.
’’Karena kami mulai minggu depan cuti (nataru), sidang kami tunda 7 Januari untuk pledoi terdakwa dan PH-nya,’’ ujar Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto ini.
Sementara Briptu Fadhilatul Nikmah yang menjalani sidang secara daring dari rutan Polda Jatim menyanggupi jadwal yang ditentukan majelis hakim.
Kasus ini berawal saat terdakwa membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan, pada 8 Juni lalu.
(mjk/riz)
Editor : Achmad RW