RadarJombang.id – Dua pria asal Kecamatan Bareng, Jombang harus meringkuk di tahanan akibat ulah bejarnya.
Kedua pria ini, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun selama bertahun-tahun.
Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, kedua pria itu sama-sama tinggal di Kecamatan Bareng, namun lokasinya berbeda desa.
Kedua pria yang jadi pelaku rudapaksa kepada anak sendiri itu, adalah AAS, 33 dan Tk, 40.
“Jadi informasi yang saya dapat, keduanya ini bapak kandung dan korbannya juga sama-sama anak kandung, dan sama masih kelas 6 SD anaknya, lokasinya berbeda desa, Cuma sama-sama di Bareng,” terang I, sumber terpercaya di Kecamatan Bareng.
I menjelaskan, modus yang dipakai dua ayah bejat itupun sama, yakni dengan menggunakan ancaman kepada anak kandungnya sendiri.
“Dia itu mengancam anaknya, kalau tidak dituturi maunya tidak dibiayai lagi, tidak diberi uang saku,” lontarnya.
Pihaknya juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah tangganya yang sudah retak dengan mantan istrinya itu.
Kedua korban, disebut I adalah anak yang statusnya broken home.
“Informasinya yang satu sudah cerai, dan yang satu sedang proses di pengadilan, triknya dia itu menjemput anaknya dengan alasan kangen, kemudian dirudapaksa di rumah pelaku,” tambahnya.
Ironisnya, perbuatan itu disebut I sudah berlangsung sangat lama.
AAS, sudah merudapaksa anaknya sendiri sejak korban berusia sekitar 8 tahun.
Sementara Tk, merudapaksa anaknya sejak anaknya berusia 10.
“Satunya katanya sudah 4 tahun, satunya sudah dua tahun melakukan perbuatan itu,” lontarnya.
Kasus itu, juga disebut I terbongkar setelah pihak keluarga mengetahui.
Korban yang diduga tak kuat lagi menerima perlakuan bejat ayahnya itu melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.
“Kedua bapak bejat itu juga sudah ditangkap, sekitar dua minggu yang lalu,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan penangkapan dua bapak kandung bejat itu.
“Jadi benar, sudah diamankan keduanya, dan diproses hukum,” singkatnya. (riz)
Editor : Achmad RW