Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polisi Tak Mau Berlakukan SIM Seumur Hidup Sesuai Kemauan DPR, Ini Alasan Mereka

Magang • Sabtu, 14 Desember 2024 | 01:39 WIB
ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM
ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM

RadarJombang.id - Anggota Komisi III DPR RI meminta penghapusan kebijakan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap 5 tahun sekali.

Usulan ini muncul dengan pertimbangan sistem perpanjangan SIM dan STNK yang selama ini dinilai memperberat masyarakat baik dari segi biaya maupun prosesnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta (04/12/2024).

Sarifuddin Sudding memberikan inisiatif supaya SIM, STNK, dan TNKB dapat berlaku seumur hidup layaknya KTP.

Sarifuddin menilai, target realisasi SIM, STNK, dan TNKB tidak seberapa justru sebaliknya masyarakat kerap mengalami hambatan saat ingin memproses perpanjangan.

Dalam proses perpanjangan, yang diuntungkan hanya pihak vendor sebaliknya masyarakat dibebankan dari segi biaya.

Selain itu, Sarifuddin juga menyebutkan nilai fisik SIM dan STNK yang berupa surat dokumen atau plastik kecil tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

“Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali agar meringankan beban masyarakat,” tuturnya.

Supaya tetap meminimalkan pelanggaran dan menjaga ketertiban, Sarifuddin mengusulkan supaya SIM diberi batas maksimal pelanggaran.

Bila melanggar, SIM dapat ditandai dan dicabut izinnya bila pengguna telah melanggar sebanyak tiga kali.

Menanggapi usulan ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan konsep tersebut tidak bisa sepenuhnya diterapkan.

Bahkan sebelumnya MK telah mengambil keputusan bahwa SIM dan STNK tidak bisa berlaku seumur hidup.

Irjen Aan menjelaskan, SIM bukan semata untuk kepentingan administratif seperti KTP melainkan diperlukan uji kemampuan dalam hal ini kemampuan berkendara.

Selain itu pengurusan perpanjangan juga dibutuhkan dalam forensik kepolisian terutama dalam kasus perubahan identitas selama 5 tahun terakhir yang sangat memungkinkan terjadi.

Irjen Aan juga menambahkan, selama ini SIM telah memiliki sistem tersendiri dalam menanggulangi pelanggaran yakni dengan menerapkan sistem poin.

Saat baru dibuat, pengguna diberi poin penuh 12 poin dan jika habis karena pelanggaran maka harus mengurus kembali.

Meski demikian, Aan menyatakan bahwa Korlantas Polri akan mengevaluasi kembali usulan ini untuk meningkatkan layanan terkait administrasi SIM, STNK, dan TNKB.

“Kami akan terus mengkaji masukan yang disampaikan untuk memperbaiki sistem pelayanan,” tuturnya. (Rediva Novalisty)

 

Editor : Achmad RW
#Ditolak #alasannya #Penghapusan #Polisi #dpr #perpanjangan SIM