RadarJombang.id – K, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung meninggal dunia karena diracun.
Kedua pelaku itu, adalah JG, 23 yakni pacar ibu korban TIP, serta AZ, yang tak lain adalah keponakan dari ibu korban sendiri.
Keduanya, kini jadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana kepada K itu dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana itu dilakukan kedua pelaku dengan motif dendam.
“Jadi motifnya memang dendam, tersangka AZ ini dendam karena sering mendengar omongan tidak enak dari ibu korban, sementara JG ini merasa upayanya mendekati korban buntu,” terangnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, JG dan TIP memang sudah dekat dan menjalin hubungan asmara sejak beberapa bulan sebelumnya.
Meskipun memang TIP masih berstatus istri orang secara hukum positif. Ya, TIP dan suami lamanya yakni B belum resmi bercerai, keduanya hanya pisah ranjang dan tinggal terpisah saja.
“Pelaku utama JG dan ibu korban ini bertatus pacaran, dalam hubungan itu sejak awal ibu korban meminta pelaku untuk mendekati anaknya juga jika ingin mendekatinya,” ungkapnya.
Namun, upaya JG mendekati K itu tak berjalan mulus. Ia, merasa upayanya mendekati K tak berjalan lancar karena K merasa tak nyaman dengannya.
“Pelaku juga akhir-akhir sering terlibat pertikaian dengan ibu korban, dan saat berantem itu, pelaku juga sering mengancam akan membunuh korban,” lontarnya.
Aksi pria yang juga sopir truk dan kernetnya itupun akhirnya dilakukan untuk membunuh K. Sejak (27/11) lalu, JG memesan racun tikus cair di media sosial untuk dipakai meracuni K. Pesanan itu akhirnya datang pada (30/11).
“Lalu keduanya menjalankan aksinya pada 6 Desember 2024 lalu. Keduanya datang ke rumah ibu korban dan menginap di sana,” lontarnya.
Saat malam, JG tidur bersama TIP di kamarnya, sementara AZ, beraksi meneteskan racun ke gelas yang biasa dipakai membuat susu untuk K.
“Perbuatan itu, dilakukan setiap malam, sampai akhirnya racun tikus cair itu habis,” lanjut Margono.
Setelah racun tikus cair habis, pelaku kembali membeli racun tikus dalam bentuk bubuk yang kembali diberikan kepada K pada Rabu (11/12).
Tak hanya memberi racun tikus, JG juga kembali mengajak K keluar untuk bermain di rumahnya di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito.
“Namun di rumah pelaku, korban disebut rewel hingga akhirnya dipukul dan dianiaya, korban kemudian kejang-kejang, setelah itu dilarikan ke rumah sakit,” lontarnya.
K, akhirnya dinyatakan meninggal di rumahs akit di Mojokerto pada Kamis (12/12) dini hari.
Jasadnya, kemudian dioptopsi polisi dan ditemukan indikasi kekerasan dan indikasi keracunan.
“Indikasi ada luak akibat kekerasan benda tumpul, ada juga tanda keracunan dengan bentuk bintik merah pada kulit, secara resmi hasil lab hingga kini masih kami tunggu,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW