Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ada 40 Kasus Kekerasan Seksual diJombang Sepanjang 2024, Pelakunya Didominasi Ayah Tiri

Wenny Rosalina • Senin, 9 Desember 2024 | 13:40 WIB

 

Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

RadarJombang.id – Angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jombang tinggi.

Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat, hingga akhir Oktober 2024, total kasus kekerasan seksual ada 40 kasus.

Mirisnya, mayoritas pelaku kekerasan seksual tersebut adalah ayah tiri.

”Sekarang lagi trennya kasus ayah tiri, kurang lebih ada 10 kasus yang pelakunya adalah ayah tiri,” kata Direktur WCC Jombang Ana Abdillah.

Data WCC Jombang menyebutkan, total kasus kekerasan terhadap perempuan hingga Oktober 2024 adalah 93 kasus.

Jumlah kasus terbanyak adalah kasus kekerasan seksual dan kasus kekerasan terhadap istri, yang jumlahnya sama-sama 40 kasus.

Sementara kasus terhadap anak dan kasus pidana umum masing-masing enam kasus dan kasus trafficking (perdagangan manusia) satu kasus.

”Tidak tahu ya, tahun ini kok kasusnya lagi tren pelakunya adalah ayah tiri, tapi tidak ada yang sampai hamil,” katanya.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang mencatat, beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2024 terjadi di beberapa kecamatan.

Di antaranya kasus yang terjadi di Kecamatan Kabuh. Seorang gadis dicabuli ayah tirinya sendiri sejak kelas 6 SD sampai lulus SMK.

Pencabulan itu terjadi dengan ancaman sehingga korban tak berani menolak.

Selain itu, kasus kekerasan seksual yang di alami remaja di Kecamatan Diwek. Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD dicabuli ayah tirinya sendiri ketika ibunya tengah bekerja.

Itu juga terjadi dengan ancaman mengusir dari rumah hingga dibunuh. Bahkan disiapkan senjata tajam untuk mengancam.

Kasus lain juga terjadi di Kecamatan Mojowarno. Seorang ayah tiri memperkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun hingga sang anak mengalami trauma.

Kasus yang sama juga terjadi di Kecamatan Ngoro. Ayah tiri berusia 31 tahun mencabuli dua anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, yaitu 15 tahun dan 10 tahun. (wen/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#2024 #kekerasan seksual #Jombang #kasus #ayah tiri