Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Karaoke Ilegal Berkedok Kafe di Jombang Digerebek Polisi

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 6 Desember 2024 | 13:22 WIB
TEGAS: Polsek Tembelang saat menggerebek tempat karaoke berkedok kafe yang menjual miras di Kecamatan Tembelang, Jombang, Rabu (4/12) malam.
TEGAS: Polsek Tembelang saat menggerebek tempat karaoke berkedok kafe yang menjual miras di Kecamatan Tembelang, Jombang, Rabu (4/12) malam.

RadarJombang.id – Sebuah tempat karaoke berkedok kafe di Kecamatan Tembelang, Jombang, digerebek polisi Rabu (4/12) malam.

Hasilnya, Polsek Tembelang menyita belasan botol miras berbagai merek dari tempat hiburan ilegal tersebut.

Tak hanya miras, polisi juga mengamankan pemilik rumah karaoke berkedok kafe itu.

Kapolsek Tembelang, Iptu Fadilah, mengatakan, penggerebekan rumah karaoke berkedok kafe itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut sering digunakan pesta miras.

Menanggapi laporan tersebut, sambung Fadillah, anggota Polsek Tembelang melaksanakan pengecekan informasi peredaran miras tersebut.

Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung mendatangi lokasi pada Rabu (4/12) sekitar pukul 22.30.

’’Selanjutnya anggota melaksanakan pemantauan peredaran miras di lokasi kafe Desa Pulorejo, Tembelang,’’ kata Fadillah.

Pada saat di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa miras.

’’Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan 11 botol bir bintang kemasan 620 ml, tiga botol bir guinness kemasan 325 ml dan satu botol anggur hijau kawa-kawa kemasan 600 ml,’’ ujarnya.

Tak hanya itu, anggota Polsek Tembelang juga mengamankan Zainal Arifin ,47, warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang.

’’Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Polsek Tembelang guna proses lebih lanjut,’’ terangnya.

Baca Juga: Gerebek Penjual Miras di Ploso Jombang, Polisi Sita 493 Botol Miras Berbagai Merek

Atas perbuatannya, Zainal Arifin dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Sementara itu, Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, Polres Jombang akan terus melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran miras di kota santri.

’’Kita akan lakukan terus patroli untuk memberantas peredaran miras di Jombang, karena miras berdampak buruk bagi generasi muda kita,’’ tegasnya. (yan/jif)

Editor : Achmad RW
#tempat karaoke #Jombang #tembelang #miras #Digerebek #Polisi