Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pengedar Narkoba Ubah Ringroad Mojogung Jadi Ladang Ranjau Sabu, Tiga Pelakunya Kini Terancam Hukuman Mati

Achmad RW • Kamis, 5 Desember 2024 | 13:25 WIB

 

Tiga pengedar narkoba jenis sabu asal Jombang yang dibekuk polisi dan menjadikan Ringroad Mojoagung Jombang ladang ranjau sabu
Tiga pengedar narkoba jenis sabu asal Jombang yang dibekuk polisi dan menjadikan Ringroad Mojoagung Jombang ladang ranjau sabu

RadarJombang.id – Satresnarkoba Polres Jombang membongkar jaringan pengedar sabu-sabu yang meranjau barang haram di Ringroad Mojoagung Jombang dan sejumlah tempat lain.

Tiga pengedarnya, berhasil dibekuk, dari tangannya polisi berhasil menyita lebih dari 3 ons narkoba jenis sabu.

Ketiga pengedarnya, bahkan kini telah ditahan dan terancam dijerat dengan hukuman mati.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Wawan, 43, Khoirul Anam, 35 dan M Nasir, 43. Mereka warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno.

”Ketiganya ini satu jaringan asal Mojowarno,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani.

Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

”Jadi penangkapan dilakukan pada Wawan, yang jadi DPO. Dia ini jaringan dari tersangka yang ditangkap 6 bulan lalu, dan berpindah-pindah tempat sampai ditemukan di Trowulan, Mojokerto ini,” lanjutnya.

Dari tangan Wawan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat lebih dari 3 ons.

Polisi, juga berhasil menyita sejumlah plastik klip, sepeda motor, dan handphone serta uang tunai Rp 1 juta.

”Sementara dari tangan Khoirul Anam, diamankan 24 paket sabu siap edar dengan berat total  21,98 gram dan motor. Dari tangan tersangka M Nasir diamankan sabu juga seberat 1,16 gram, HP dan motor PCX,” rincinya.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, komplotan ini bergerak sangat rapi. Mereka, menggunakan beberapa lokasi tertentu untuk meranjau sabu yang akan dipesan pelanggannya.

Bahkan, dari penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan 14 paket sabu-sabu yang telah diranjau di Ringroad Mojoagung, 5 paket sabu di depan perumahan di Jogoroto, 5 paket di sebuah poskamling Jogoroto, dan 3 paket sabu di poskamling Ceweng serta beberapa paket lain di pinggir sungai wilayah Menganto, Mojowarno.

”Jadi mereka biasanya menunggu pesanan sementara barang (sabu,Red) sudah siap di tempat ranjau. Lokasinya ada di Ringroad Mojoagung, perumahan di wilayah Jogoroto dan beberapa tempat lain di Jombang,” lontarnya.

Bos dari komplotan ini, adalan Wawan, sementara dua lainnya bertugas sebagai peranjau yang bertugas meletakkan sabu di tempat-tempat rahasia.

Bahkan, untuk menyamarkan barang haram itu, mereka biasa membungkusnya dengan bekas obat cina ataupun balon.

”Kalau ditotal, seluruh sabu yang diamankan itu bernilai Rp 400 juta lebih,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu kini harus meringkuk di penjara.

Mereka, juga terancam hukuman maksimal karena besarnya sabu yang diedarkan.

”Pasal yang dijeratkan 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#ringroad mojoagung #Ladang #hukuman #mati #Jombang #sabu #ranjau #narkoba