RadarJombang.id - Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan tiga orang anggota gangster yang menamakan dirinya, Bajingan Tanpa Dosa (Batandos).
Anggota gangster ini, dibekuk polisi usai melakukan pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Jombang saat malam pemilu atau Rabu (27/11) dini hari.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketiga anggota Gangster Batandos itu berinisial HY, 18, VM, 24, dan RDA, 17. Ketiganya adalah warga Kecamatan Jombang.
”Jadi para tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra (4/12).
Margono menjelaskan, kejadian itu bermula saat ketiganya tengah melakukan perjalanan malam.
Sekitar pukul 00.30, ketiganya melakukan aksi menganggu warga dengan motor yang dikendarainya di Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Jl Gus Dur.
”Para pelaku melakukan perjalanan malam. Di saat yang bersamaan mereka menggesekkan standarnya hingga menganggu. Kemudian ada teguran dari korban yang saat itu berada di warkop," jelasnya.
Tak terima ditegur, ketiganya turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan kepada MG hingga mengalami luka.
Korban, kemudian melakukan pelaporan ke pihak berwajib dan telah menerima perawatan.
”Terhadap korban kita lakukan pemeriksaan di rumah sakit. Sebab, mengalami luka pada lutut,” kata dia.
Baca Juga: Gangster Bersajam Berulah Lagi di Jombang, Satu Pemuda Dibacok usai isi BBM
Atas perbuatannya, ketiga anggota yang tergabung dalam Gangster Batandos itu kini harus meringkuk di tahanan.
Mereka, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
”Tiga pelaku kami terapkan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW