Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Profil Mahasiswi UTM yang Tewas Dibunuh Pacarnya dan Jasadnya Dibakar: Anak Tunggal Pasangan Petani dan Pembantu Rumah Tangga

Achmad RW • Rabu, 4 Desember 2024 | 03:21 WIB
Prosesi pemakaman jasad EJ, 20, mahasiswi UTM yang dibunuh pacarnya dan jasadnya dibakar
Prosesi pemakaman jasad EJ, 20, mahasiswi UTM yang dibunuh pacarnya dan jasadnya dibakar

RadarJombang.id - EJ, 20, mahasiswi UTM yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya dan jasadnya dibakar telah dipulangkan ke Tulungagung dan dikebumikan.

EJ, diketahui dibunuh oleh  MH, 21, yang merupakan warga Dusun Besorok, Desa Lantek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

 Korban merupakan seorang mahasiswi semester 5 di Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura atau UTM.

Sedangkan pelaku adalah mahasiswa semester 7 di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi yang berlokasi di Kecamatan Galis.

EJ ditemukan tewas dengan cara yang tragis. Tubuhnya ditemukan oleh warga dalam keadaan hangus terbakar dengan api masih menyala di lokasi bekas pemotongan kayu, Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada hari Minggu (1/12).

Jenazah korban sampai di rumah duka yang terletak di Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Senin (02/12) pukul 21.00 WIB.

Jenazah EJ disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan sebelum akhirnya diberangkatkan ke tempat pemakaman Pati di desa setempat pukul 22.05 WIB.

Kepala Desa Purworejo, Sudarto, menyatakan bahwa EJ adalah anak tunggal dari pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.

Semasa kecilnya, EJ tinggal di Desa Purworejo sampai menyelesaikan pendidikan TK, kemudian keluarganya pindah ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Riau.

“SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimun, lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo dan diterima yang di Trunojoyo,” kata Sudarto mewakili pihak keluarga.

Ibu EJ bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya bekerja sebagai buruh tani.

Pasangan ini memiliki impian untuk menyekolahkan anak mereka sampai meraih gelar sarjana.

Jainul berusaha keras dalam pekerjaannya untuk memastikan agar anaknya tidak kekurangan uang selama masa kuliah.

Sebagian besar penghasilan dari pekerjaan serabutan itu dikirimkan untuk anaknya, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400 ribu atau Rp 500 ribu, dia hanya ambil Rp 100 ribu saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” jelas Sudarto.

Saat proses pemakaman Een berlangsung, ibunya sedang dalam perjalanan dari Jakarta.

Keluarga saat ini hanya menginginkan agar tersangka mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Keluarga berharap agar pasal yang dikenakan dapat ditingkatkan menjadi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yaitu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau bahkan pidana seumur hidup serta kemungkinan hukuman mati. (riz)

Editor : Achmad RW
#pacarnya #jasadnya #madura #Bangkalan #dibunuh #dibakar #mahasiswi #profil #UTM