RadarJombang.id – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Minggu (1/12).
Seorang mahasiswi semester 5 Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, EJ, 20 ditemukan tewas mengenaskan karena dibunuh pacarnya sendiri.
Tak hanya dibunuh, jasad Mahasiswi asal Tulungagung itu juga dibakar oleh MH, 21, pacarnya sebagai upaya menghilangkan jejak.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin sejak Mei 2024.
Kejadian tersebut terjadi karena korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya kepada pelaku.
Korban tersebut berasal dari Ngunut, Tulungagung yang dibunuh oleh pacarnya MMA, 21 yang merupakan warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Pelaku merupakan mahasiswa semester 7 di STIT Al Ibrohimy Bangkalan jurusan Pendidikan Agama Islam.
Polisi menjelaskan, kejadian ini berawal pada Sabtu (30/11/2024) saat korban berencana menemui pelaku.
Mereka menginap di kamar kos Jalan Singosastro, Bangkalan. Pada Minggu pagi mereka berpindah ke kos lain di Bancaran, Bangkalan.
"Korban dan pelaku melakukan hubungan intim sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian saat sore hari korban berpamitan untuk bekerja di warung kopi dan akan menemui pelaku setelah itu," ungkapnya.
Pembunuhan berawal saat mereka pergi ke tukang pijat untuk menggugurkan kandungan korban di Desa Lantek Barat.
Korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya kepada pelaku dan mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib jika tidak mau tanggung jawab.
Namun, karena konflik tersebut, pelaku berhenti di gudang sawmill, Desa Banjar. Kemudian, pelaku membacok korban dengan celurit yang dia bawa.
Saat korban berusaha melindungi kepalanya, jari manisnya patah terkena sabetan senjata tajam tersebut.
Setelah korban tak berdaya, pelaku menggorok leher korban hingga hampir putus dan membawa tubuh korban ke area dekat gudang kosong.
Pelaku menyirami tubuh korban dengan bensin yang ia beli di toko terdekat dan membakarnya di bekas tempat pemotongan kayu Desa Banjar, Galis, Bangkalan.
Setelah membakar pacarnya, pelaku langsung melarikan diri dan pulang ke rumah orang tuanya.
Mayat korban ditemukan oleh warga pada Minggu malam dengan kondisi api yang masih menyala dan mengeluarkan asap.
Setelah warga melaporkan pembunuhan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Senin (2/12/2024) dini hari.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan bercak darah, potongan rambut, pakaian korban, dan dua botol parfum.
Tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (riz)
Editor : Achmad RW