Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Giliran Dua Pegawai BPKAD Jatim Bersaksi di Sidang Kasus Hibah Pemprov Jatim di Jombang

Achmad RW • Sabtu, 23 November 2024 | 18:48 WIB
Suasana sidang korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim di Jombang dengan agenda pemeriksaan saksi dari BPKAD Jatim
Suasana sidang korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim di Jombang dengan agenda pemeriksaan saksi dari BPKAD Jatim

RadarJombang.id – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pokmas dengan terdakwa Fiqi Efendi, 40, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11).

Dalam sidang itu, dua orang pegawai BPKAD Provinsi Jatim dihadirkan sebagai saksi.

Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa mengatakan, sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pokmas yang digelar Selasa (19/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU menghadirkan dua orang saksi dari pegawai BPKAD Jatim. ”Dua orang dari BPKAD Jatim, atas nama  dr Bagus Djulig Wijono dan Saiful Anam,” terang Trian, Rabu (20/11).

Trian menjelaskan, dua saksi dari pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim menjelaskan tata cara penyaluran dan pencairan dana hibah di Pemprov Jatim yang digunakan pembangunan rabat beton di Jombang tahun 2021 lalu.

”Mereka menjelaskan terkait alur pencairan dana dari dinas perkim Provinsi Jatim ke para pokmas,’ lanjutnya.

Usai mendengarkan kesaksina para saksi, majelis hakim kembali menskors sidang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi.

”Pekan depan masih saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fiqi Efendi, 40, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pokmas yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya muncul di persidangan, Selasa (1/10).

Persidangan yang sempat ditunda dua kali itu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Sidang Perdana Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Terus Menangis Saat JPU Baca Dakwaan

Kasi Pidsus Kejari Jombang Doddy Novalita menjelaskan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fiqi Efendi digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya.

”Jadi sudah dua kali persidangan yang bersangkutan tidak datang dan sidang ditunda. Namun, dalam sidang ketiga tadi, penasehat hukumnya datang dan menyatakan terdakwa ada. Dengan hadirnya terdakwa, sidang dilanjutkan,” ungkap Doddy Novalita kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Agenda sidang, lanjut Doddy, pembacaan surat dakwaan dari JPU. Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Fiqi melakukan perbuatan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Subsidair Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap terdakwa yang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang. ”Majelis hakim memutuskan terdakwa ditahan di lapas Jombang,” lanjutnya.

Usai persidangan, tim Kejaksaaan Negeri Jombang pun segera mengamankan Fiqi Efendi.

Warga Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kota Pamekasan, Jawa Timur hanya bisa pasrah digiring petugas kejaksaan ke kantor Kejari Jombang.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terdakwa dititipkan di lapas kelas II B Jombang.

Dalam kasus ini total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan program dana hibah Pemprov Jatim yang diperuntukkan untuk 21 pokmas di Kabupaten Jombang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#sidang #BPKAD #Dana hibah #Jombang #korupsi #saksi #pemprov jatim