Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tangis Briptu Dila Pecah di Persidangan: Akui Bakar dan Minumkan Cairan Pembersih Lantai Kepada Suaminya

Achmad RW • Rabu, 20 November 2024 | 00:11 WIB
Briptu Fadila saat menjalani sidang di PN Mojokerto (19/11)
Briptu Fadila saat menjalani sidang di PN Mojokerto (19/11)

RadarJombang.id - Terdakwa kasus polwan bakar suami, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila, 28, menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11).

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang diikutinya secara daring, dalam sidang itu Briptu Dila hadir langsung di pengadilan.

Ia mengenakan paian putih hitam dan terlihat terus menangis saat memberikan keterangannya di hadapan sidang.

Terutama, saat hakim menanyakan nama korban yang tak lain suami terdakwa sendiri. "(Korban) Rian Dwi Wicaksono, yang mulia," sebutnya dengan suara bergetar.

Setelah itu, satu persatu  kronologi kejadian nahas itu dijelaskannya sembari menangis.

Mulai dari menghunungi Rian via whatsapp agar segera pulang hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

Termasuk bagaimana bisa seorang Briptu Rian tak berkutik tangan kirinya diborgol Dila pada tangga lipat yang ada di garasi rumahnya.

"Karena dia sudah merasa bersalah, jadi diam (nurut) saja. Nggak bilang apa-apa," ungkap Dila dikutip dari Radar MNojokerto.

Terdakwa menyebut, dengan sengaja menyiapkan pertalite, korek dan tisu. Sebotol bensin itu lantas disiramkan ke kepala terdakwa hingga habis.

"Saya korek tisu itu jaraknya 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban) itu," jelasnya.

Meski akhirnya sekujur tubuh Rian terbakar, ia mengaku tak berniat membakar suaminya hidup-hidup.  "Sebenarnya cuma buat menakut-nakuti dan bikin kapok saja," terang Dila.

Diakuinya, Rian sempat kepanasan hingga meminta minum setelah api di tubuh korban padam.

Namun, bukannya memberi air mineral, justru cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral yang diminumkan ke Rian. Hingga korban saat itu muntah kepahitan.

"Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol. Biasanya ada air putih itu di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi," akunya.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengaku saat itu kekesalannya memuncak setelah mengetahui duit gaji ke-13 suaminya justru dipakai judi online.

"Tahun 2022 itu kita buat (surat) perjanjian. Kalau dia (korban) masih judi online lagi kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu," urainya.

Menanggapi pengakuan terdakwa, kuasa hukum keluarga Briptu Rian, Haris Eko Cahyono, mengatakan jika selama menikah ATM gaji korban ada di tangan terdakwa.

"Jadi ini murni masalah ekonomi dan judi online, karena korban tidak pernah main perempuan. Dan ini dibenarkan oleh terdakwa dalam sidang," sebutnya seusai sidang.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menunda sidang perkara KDRT ini hingga pekan depan.

Dalam sidang lanjutan nanti, Dila dijadwalkan melakoni sidang agenda penuntutan secara daring dari rutan Polda Jatim. (riz)

Editor : Achmad RW
#Mojokerto #Briptu Rian Dwi Wicaksono #Briptu Fadhilatun Nikmah #pemeriksaan terdakwa #polwan bakar suami #Persidangan