RadarJombang.id – Tiga pemuda ditangkap polisi usai mengeroyok pemuda lain yang juga seorang penjaga angkringan di Jombang.
Pengeroyokan bermula dari tiga pemuda pelaku pengeroyokan yang tengah berebut wanita penjaga angkringan yang dijaga korban.
Pengeroyokan terjadi di sebuah warung Jl Sumatra, Desa Plandi,, Kecamatan Jombang pada Sabtu (16/11) dini hari.
’’Kejadiannya sekitar pukul 02.30 dini hari,’’ kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo.
Tiga pelaku yang ditangkap, Adi Saputra, 21, warga Jatikalen, Nganjuk. Dua lainnya, Rio Angga Saputra, 21 dan M Abdul Hafits Maulana, 22, keduanya warga Sawiji, Jogoroto.
’’Dalam kejadian itu, ada dua korban yang dikeroyok oleh ketiga pelaku, seluruhnya sudah ditangkap,’’ terangnya.
Pengeroyokan itu menimpa Dwi Putra Wahyudi, 20, dan Novan Santoso, 18, keduanya warga Bandung, Kecamatan Diwek.
Kejadian bermula saat kedua korban ini pulang dari menjaga angkringan di Jl Buya Hamka Jombang. Di tengah jalan, mereka dihadang tiga pelaku di sekitar Desa Plandi.
’’Setelah dihadang, kedua korban dipukuli dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas hingga mengalami luka-luka di bagian mata dan wajah,’’ bebernya.
Kasus itu, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Tak sampai 24 jam, ketiganya pun berhasil dibekuk.
’’Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing,’’ jelasnya.
Baca Juga: Sok Jagoan Keroyok Pemuda, Anggota Gangster Bonyok Dimassa di Flyover Peterongan Jombang
Dalam interogasi yang dilakukan polisi, ketiganya mengaku nekat memukuli kedua korban karena motif kesal.
Ketiganya mengaku nekat memukuli para korban karena masalah perempuan.
’’Pengakuan mereka ada perempuan penjaga angkringan di tempat korban bekerja yang merupakan mantan pacar teman para pelaku itu. Entah karena cemburu atau bagaimana, mereka ini memukuli para korban, padahal korban dan cewek itu tidak ada hubungan sebenarnya,’’ urainya.
Atas perbuatannya, ketiganya kini harus mendekam di penjara. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
’’Pelaku sudah ditahan, ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,’’ jelasnya. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW