RadarJombang.id – Sidang lanjutan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa S, 50,ayah tiri asal Kecamatan Kabuh dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (5/11).
JPU menjatuhhkan tuntutan kepada pelaku hukuman pidana 15 tahun penjara kewajiban membayar restitusi kepada pelaku.
Kasi Pidum kejaksaan Negeri Jombang Andie Wicaksono mengatakan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa S digelar di Ruang Sidang Cakra PN Jombang.
”Untuk tuntutannya 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan,” terang Andie.
Selain tuntutan hukuman pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang restitusi.
”Ada tuntutan tambahan penghitungan biaya restitusi dari LPSK sebesar Rp 94 juta,” lontarnya.
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, JPU mendasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Di antaranya perbuatan terdakwa secara berulang. Selain itu hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan ayah tiri korban yang semestinya menjadi pelindung, sebaliknya malah melakukan tindakan asusila kepada korban.
”Terdakwa merupakan bapak tiri yang seharusnya menjadi contoh teladan ayah yang baik, bukan malah melakukan tindak pidana itu,” lontarnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan pada Selasa (12/11) pekan depan. ”Pekan depan agendanya pleidoi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, S, 50, pria asal Kecamatan Kabuh digerebek warga lantaran tega merudapaksa Bunga (nama samaran), 18, yang tak lain anak tirinya sendiri, Minggu (7/7) malam. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kabuh.
Baca Juga: Pengakuan Ayah Bejat di Jombang yang Rudapaksa Anak Tiri Selama Lebih Dari 6 Tahun, Ini Modusnya
Kasus ini terbongkar Sabtu (6/7). Saat itu, korban yang saat ini sudah lulus jenjang SMK mendatangi kantor desa didampingi neneknya.
Ia mengadukan perbuatan ayah tirinya yang kerap mencabuli korban sejak usianya masih SD dan hingga sekarang.
Mendengar penuturan korban, sontak membuat warga geram. Warga bersama perangkat desa malakukan pengintaian dan berhasil menggerebek pelaku pada Minggu (7/7) malam sekitar pukul 23.30 di rumahnya.
Saat digerebek, pelaku tertangkap basah mengulangi perbuatan bejatnya itu kepada korban.
Pelaku dijerat melanggar Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW